JAKARTA (IZI News) – Potensi Zakat yang begitu besar hingga mencapai 217 triliun dengan serapan yang dikelola kisaran 2% menjadikan mayarakat bahkan negara melirik potensi dana umat ini untuk dapat dikelola secara maksimal sehingga mewujudkan kemaslahatan umat. Akan tetapi, tantangan hadir pasca diberlakukannya Undang-Undang Zakat Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat, dimana hal tersebut mengharuskan semua lembaga kemasyarakatan yang ikut mengelola zakat harus mempunyai Izin operasional sebagai lembaga pengelola zakat.
Lembaga Amil Zakat Nasional Inisiatif Zakat Indonesia (LAZNAS IZI) saat ini terus berupaya untuk memaksimalkan potensi zakat salah satunya melalui sinergi pengelolaan zakat di lembaga kemasyarakatan yang kemudian disebut sebagai Mitra IZI. Lembaga kemasyarakatan yang sejauh ini menjalin sinergi dengan IZI diantaranya, Masjid, Sekolah,Yayasan-Yayasan Dakwah, Perusahaan, dan Komunitas-Komunitas.
Menurut Muhammad Ardhani selaku Manajer Mitra IZI, bahwa memang yang paling ideal itu ketika sebuah lembaga tersebut punya potensi zakat, syarat-syaratnya bisa dia penuhi, dan mau mengelola potensi zakat tersebut dalam bentuk kelembagaan yang baik (profesional), dia mendaftarkan izin menjadi Lembaga Amil Zakat (LAZ). Bisa LAZ Nasional, provinsi atau minimal LAZ Kabupaten atau Kota.
“Saat ini ada 221 lembaga di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Mitra IZI. Semakin kesini, orang semakin sadar dengan potensi yang ada. Ketika jadi Mitra IZI, kita mendorong mereka untuk tidak mengelola hanya di Ramadan. Walaupun ada beberapa yang awal mulanya mengelola di Ramadan. Sekitar 50% yang awal mulanya mengelola di Ramadan, sekarang ketika menjadi Mitra IZI semua dibimbing untuk dapat mengelolanya sepanjang tahun.” Jelas Muhamad Ardhani.
Dalam keterangannya, Muhammad Ardhani juga menyampaikan, bahwa IZI menjadi rujukkan pengelolaan zakat, infak, sedekah (ZIS) di masyarakat, karena IZI punya sistem pengelolaan yang menunjang hal tersebut, aturan mainnya juga jelas dengan pendekatan pada regulasi UU dan audit syariah yang berlaku.
Sementara itu, yang membedakan antara MPZ (Mitra Pengelolaan Zakat) lain dengan MPZ (Mitra IZI) adalah adanya pendampingan selama masa kerjasama, diantaranya pendampingan perencanaan setelah penandatangan MoU baik perencanaan strategi penghimpunan, hingga penyusunan program kerja tahunan yang berbasiskan kepada asnaf dan pilar program.
“Kita pandu untuk menyusun RKA kelembagaan, rencana kerja anggaran lembaganya, sampai kita juga memberikan beberapa aplikasi penunjang, seperti halnya aplikasi imput donasi atau e-donasi, kita juga membuatkan rekening atas nama mitra masing-masing,” tambah Ardhani.
Sinergi Mitra IZI tidak hanya menjadi payung hukum untuk para mitranya dalam mengelola zakat, namun yang terpenting juga bagaimana mitra IZI dapat mengelola amanah umat secara profesional dan sesuai kaidah syari yang berlaku dan hal tersebut dapat dituangkan melalui proses pendampingan yang terus berjalan. Untuk menunjang hal tersebut, selain training rutin IZI juga adakan rapat bulanan, rapat evaluasi kuartal, workshop Ramadan, dan rapat-rapat tahunan.
4 KPI yang ingin diwujudkan melalui sinergi Mitra IZI yaitu, Lembaga Mitra IZI dipercaya dalam pengelolaan zakatnya, kompiler terhadap regulasi UU dan kepatuhan syariah serta mengalami pertumbuhan penghimpunan dan pendayagunaan.
“Bismillah, mohon doanya di Ramadan ini seluruh Mitra IZI terus berupaya mengelola potensi umat melalui layanan pengelolaan zakat yang profesional, semoga melalui sinergi ini pengelolaan dana zakat terus meningkat dan mendatangkan kemaslahatan yang besar untuk masyaraka,” tutup Muhammad Ardhani. (Humas IZI: Agustiana Fajri)
Leave a Reply