Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

5 Pandangan Syariat Tentang Diskon dan Cashback Uang Digital

Ayu Lestari2019-10-04T12:56:10+07:00
Ayu Lestari Konsultasi, Tanya Jawab Muamalah cashback, Diskon, inisiatif zakat indonesia, uang digital, zakat 0 Comments

Diskon diperkenankan syariat agama jika dana yang ditempatkan pengguna pada dompet digital tersebut : (a) digunakan oleh penerbit dengan diskon yang diberikan atas inisiatif penerbit (tanpa syarat), dan (b) tidak digunakan oleh penerbit uang digital. Sedangkan, jika digunakan oleh penerbit, dengan diskon yang dipersyaratkan, maka menjadi riba.

Untuk lebih jelasnya, bisa diuraikan dalam poin-poin di bawah berikut :

Pertama, sebagai gambaran, promo diskon dan cashback itu salah satu strategi marketing penerbit uang digital, pada saat yang sama menguntungkan pengguna dan merchant. Di antara keuntungan penerbit adalah cash in dan cash out atas setiap penempatan dana pengguna tersebut, fee dari merchant, dan fee atas layanan uang digital lainnya.

Diskon tersebut diberikan oleh penerbit. Misalnya, si A top-up Rp 100 ribu di rekening uang digital. Penerbit bisa menggunakan saldo pengguna tersebut. Si A membeli barang dari toko C seharga Rp 100 ribu dengan diskon 30 persen menggunakan uang digital sebagai alat pembayaran. Sementara, penerbit membayar kepada merchant dengan harga penuh.

Kedua, apa kaidah fikih terkait diskon?

Jika diskon terjadi dalam transaksi utang piutang dan dipersyaratkan oleh kreditur, itu termasuk riba. Tetapi, jika tidak dipersyaratkan, menurut sebagian ulama itu bukan riba, melainkan hibah (adh-Dharir, al-Jawa’iz, Hauliyatu al-Barakah, edisi V, Oktober 2003).

diskon syariah
ilustrasi persentase dalam diskon

Ketiga, kapan dana yang di-top-up pengguna di dompet digital statusnya sebagai titipan atau pinjaman?

Jika penerbit tidak menggunakan dana pengguna tersebut, maka berstatus titipan. Tetapi, jika penerbit menggunakannya, maka menjadi utangnya kepada pengguna. Jika menggunakan uang digital sebagai alat pembayaran dengan syarat ada diskon, maka diskon menjadi riba. Tetapi, jika menggunakannya tanpa syarat maka diperkenankan sebagai hibah.

Salah satu indikator dipersyaratkan, pengguna mau top-up karena diskon dan penerbit pasti memberikan diskon atas setiap penggunaan uang digital sesuai yang diperjanjikan. Sementara, salah satu indikator tidak dipersyaratkan, pengguna top-up bukan karena diskon, melainkan karena faktor lain, seperti kemudahan bertransaksi, dan penerbit tidak selalu memberikan diskon atas setiap penggunaan uang digital.

Fatwa DSN MUI No.116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah menegaskan: (a) Dalam hal akad yang digunakan adalah akad wadi’ah, maka sebagai titipan yang dapat diambil/digunakan oleh pemegang kapan saja, maka tidak boleh digunakan oleh penerbit, kecuali atas izin pemegang uang elektronik. Jika digunakan, maka akad titipan berubah menjadi qardh. Dan otoritas terkait wajib membatasi penerbit dalam penggunaan dana float.

(b) Dalam hal akad yang digunakan adalah akad qardh, maka penerbit dapat menggunakan uang utang dari pemegang kartu sesuai dengan cara yang halal dan legal. Penerbit wajib mengembalikan jumlah pokok piutang pemegang uang elektronik kapan saja sesuai kesepakatan. Otoritas terkait wajib membatasi penerbit dalam penggunaan dana float.

Keempat, jika saat ini sudah ada uang digital dan sudah mendapatkan izin kesesuaian syariah dari otoritas, itu menjadi pilihan. Namun, jika belum tersedia dan belum ada kejelasan hukum dan fatwa dari otoritas, masing-masing perlu menakar kondisinya, salah satunya dengan mengikuti arahan Rasulullah SAW: “Mintalah fatwa pada hatimu, karena kebaikan adalah yang membuat tenang jiwa dan hatimu. Dan dosa adalah yang membuat bimbang hatimu dan guncang dadamu. Walaupun engkau meminta fatwa pada orang-orang dan mereka memberimu fatwa.” (HR. Ahmad).

Kelima, menjadi PR industri dan pihak terkait untuk menerbitkan uang digital yang telah mendapatkan kesesuaian syariah dan izin dari DSN MUI dan otoritas terkait untuk memastikan produk dan operasionalnya sesuai syariah, didesain bisa kompetitif karena keberadaannya bermanfaat, di antaranya memudahkan para pengguna dalam bertransaksi; bisa memenuhi kebutuhan kesehariannya. Wallahu a’lam.

Telah terbit di koran Republika : Rabu, 23 September 2019, hal.14

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Ayu Lestari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • Perluas Manfaat, IZI Jabar Salurkan Ifthar Takjil 11 March 2026
  • Penandatanganan MoU Mitra Unit Layanan Zakat antara DKM Nurussaadah dan IZI Banten 11 March 2026
  • Agenda Subuh: Awali Hari dengan Tilawah dan Hafalan di Asrama Beasiswa Mahasiswa Tahfidz UIN Walisongo 11 March 2026
  • Kolaborasi IZI dan Kementerian Agama Kanwil Jakarta Hadirkan Kebahagiaan bagi Yatim dan Duafa 11 March 2026
  • Hidupkan Ramadan dengan Al-Qur’an: IZI Jawa Tengah Gelar Sehari Bersama Qur’an di Rumah Singgah Pasien 11 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,168)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (220)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,184)
  • Keluarga (428)
  • Kesehatan (645)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (533)
  • Nuansa Keislaman (317)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (289)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,135)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (447)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025