Yuuk kita kenalan apa itu zakat emas dan zakat perak, berikut penjelasan dari :
Dewan Pengawas Syariah IZI dan Biro Kepatuhan IZI
Dalam fikih, emas merupakan nilai harta diukur standar emas dan perak karena sifat
emas sebagai harta sangat jelas. Imam Ghazali berkata, “Siapa yang memiliki emas dan
perak, seolah-olah dia memiliki dunia ini,”. Diantara ayat-ayat Al-Qur’an yang
menegaskan kewajiban zakat emas dan perak sebagai berikut :
“dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”
(QS. At-Taubah : 34)
Kadar 2,5% ditentukan dalam zakat emas dan perak itu sesuai dengan nilai asset zakat,
semakin tinggi nilai asset zakat beserta biaya yang dikeluarkan maka semakin tinggi
buat para sahabat muslim, khususnya ukhti jangan lupa untuk menzakatkan emas dan peraknya senilai 2,5% karena zakat itu meringankan sahabat muslim sekalian
Leave a Reply