Sahabat IZI punya peternakan hewan ? Bagaimana ketentuan Islam tentang hewan ternak, seperti apa zakat hewan ternak ?
Berikut penjelasan Dewan Pengawas Syariah IZI dan Biro Kepatuhan Syariah IZI menjawab :
Hewan ternak yang dikenakan zakat adalah hewan ternak yang dipelihara dengan niat atau tujuan memperbanyak keturunannya (beranak pinak) bukan dengan niat untuk diperjualbelikan.
Jika berternak hewan dengan niat atau tujuan diperjualbelikan dan mendapatkan keuntungan maka itu termasuk kedalam zakat perniagaan.
Dan jika berternak hewan dengan niat atau tujuan beranak pinak, maka hal tersebut masuk dalam kategori zakat peternakan yang menunaian zakatnya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Ketentuan zakat peternakan :
1. Berlangsung 1 tahun (haul) hewan yang diternak.
2. Binatang yang berguna
3. Bertujuan memproduksi suatu hasil komoditas
4. Pemeliharaan memenuhi kebutuhan pokok
5. Tidak dipekerjakan
6. Dimanfaatkan sebagai alat produksi
7. Digembalakan
Syarat-syarat zakat hewan ternak :
1. Mencapai nisab (zakat perternakan) adapun nisab zakat perternakannya sebagai berikut :
- Unta = 5 ekor
- Kambing = 40 ekor
- Sapi = 30 ekorz
2. Telah dimiliki selama satu tahun
3. Digembalakan
4. Tidak diperkerjakan
.
Bagaimana sahabat ? inshaAllah bermanfaat yaa informasinya, selamat berzakat
Leave a Reply