“sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mua’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan)budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
(QS.At-Taubah : 60)
Zakat punya ketentuan khusus terkait penerima zakat dan menjadi keharusan amil ataupun donator untuk menyalurkan donasinya kepada pihak pihak yang memiliki kriteria tersebut. Oleh karena itu ahli fikih menyebutkan bahwa pihak-pihak yang tidak memiliki kriteria tersebut tidak boleh mendapatkan zakat diantaranya :
1. Orang-orang kaya (Hartawan)
2. Istri dan Anak
Bahwa mayoritas ulama yang memperbolehkan penyaluran zakat untuk kerabat, kecuali anak atau orang tua. Nash-nash menegaskan penyaluran zakat untuk para fakir miskin itu bersifat umum tanpa memilah apakah penerima tersebut adalah kerabat atau bukan.
3. Non Muslim
Para ulama juga telah sepakat bahwa zakat tidak diberikan kepada orang kafir muharib atau yang menentang umat islam. Sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah SWT :
“sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagaikawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka itulah orang-orang yang zalim
(QS. Al-Mumtahanah:9)
4. Orang yang mampu bekerja
Zakat ini haram disalurkan kepada mereka karena mereka mempunyai modal untuk berpenghasilan, yaitu fisik yang sehat.menganggur, tidak bekerja dan meminta-minta sedekah tidak diperbolehkan dan bertentangan dengan prisip syariat. Berbeda hal nya jika mereka berfisik kuat, mampu bekerja dan sudah mencari nafkah tetapi tidak menemukan, mereka termasuk orang yang tidak mampu dan berhak atas zakat
Sumber : Oni Sahroni, Mohamad Sahroni, agus Setiawan, & Adi Setiawan. 2018. Fikih Zakat Kontemporer. Rajawali pers:Depok. Hal.216
Leave a Reply