Assalamualaikum, saya ingin bertanya selain zakat fitrah ada zakat apa saja?
–
Dijawab oleh Biro Kepatuhan Syariah IZI
Zakat dibagi menjadi dua, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Zakat maal wajib atas semua harta yang dimiliki oleh seorang mukallaf jika sudah mencapai ketentuan nishab dan haul.
.
.
Allah berfirman: “Ambillah dari harta mereka zakat untuk kalian membersihkan dan menyucikan mereka dengannya!” (QS At-Taunah: 103) .
.
Rasulullah bersabda: “Allah mewajibkan mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya mereka dan dibagikan kepada orang-orang miskin mereka.” (HR Muslim 19) .
. Berdasarkan ayat dan hadits di atas, zakat maal adalah zakat yang diwajibkan atas orang-orang kaya yang memiliki harta (dengan ketentuan nishab dan haul). Pengertian harta tidak hanya terbatas pada emas-perak, aset dagang, hasil tani, hasil tambang, dan rikaz semata, akan tetapi menurut ulama sesuatu disebut sebagai harta jika memenuhi 3 (tiga) kriteria:
.
. – Bernilai ekonomis. Didapatkan melalui effort atau sesuatu yang di-tabarru’-kan. – Disukai oleh bayak orang. – Pemanfaatannya dibenarkan secara syar’i.
.
.
Semua yang termasuk harta, apapun bentuknya, merupakan obyek zakat, baik berupa nuqud (uang), ‘urudh (barang), maupun huquq (hak atau jasa). Batasan (dhawabith) di atas tidak lepas dari muasal kata maal (harta) yang berasal dari kata kerja maala-yamiilu-maylan-fa huwa maalun (condong), yang berarti sesuatu yang diinginkan, condong, atau diperebutkan oleh banyak orang.
Leave a Reply