Pada prinsipnya, jika daging qurban telah tersedia maka didistribusikan dengan segera dan tidak ditimbun untuk periode yang lebih lama supaya tujuan qurban itu tercapai, yaitu kebahagiaan dengan menikmati daging qurban (Opini DPS IZI).
Rasulullah SAW pernah melarang daging qurban untuk disimpan atau diawetkan lebih dari tiga hari sehingga harus habis dimakan dan disedekahkan sebelum itu. Oleh karena perubahan situasi dan kondisi, pembagian daging qurban lebih dari tiga hari dengan cara disimpan atau diawetkan terlebih dahulu hingga dapat dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan menjadi boleh jika hal itu dinilai lebih maslahat.
Imam Abu Zakariya Al-Anshari mengatakan bahwa menyimpan daging kurban sebelumnya dilarang oleh Rasulullah SAW lebih dari tiga hari, setelah itu beliau membolehkan melalui sabdanya:
“Dahulu aku melarang kalian hal itu (menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari), karena orang-orang yang terburu-buru mendatangi kalian (daffah). Sekarang makanlah, sedekahkan, dan simpanlah!” (HR Abu Dawud 2812)
Imam Ar-Rafi’i berkata bahwa daffah adalah orang-orang baduwi yang datang dari desa ke kota. Mereka datang akibat kesulitan hidup selama satu tahun di pedesaan kemudian mendatangi kota pada hari raya Ied. Rasulullah SAW melarang daging untuk disimpan lebih dari tiga hari agar orang-orang Badui tersebut tidak pulang ke kampungnya dengan tangan hampa. Daffah juga dapat diartikan sebagai tamu yang datang. (Asna Al-Mathalib, n.d., h.546)
Rasulullah SAW menegaskan tentang keadaan yang melatarbelakangi larangan beliau dalam sabda yang lain:
“Barangsiapa yang menyembelih hewan qurban, janganlah ia menyisakan sedikitpun dagingnya di dalam rumahnya setelah hari (Tasyriq) yang ketiga.” Ketika tiba hari raya qurban tahun berikutnya, mereka (para sahabat) bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah kami melakukan seperti tahun lalu?’ Beliau menjawab, ‘(Tidak), untuk sekarang, silahkan kalian makan, berikan kepada yang lain, dan silahkan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka.’” (HR Bukhari 5569)
Alasanlarangan daging qurban pernah dilarang untuk disimpan lebih dari tiga hari ditegaskan kembali oleh Aisyah RA ketika menjawab pertanyaan dari salah seorang sahabat, “Beliau hanya melarang hal itu karena kelaparan yang dialami sebagian masyarakat. Sehingga beliau ingin agar orang yang kaya memberikan makanan (daging qurban) kepada orang miskin. Karena kami menyimpan dan mengambil daging paha kambing, lalu kami memakannya setelah 15 hari.” (HR Bukhari 5423)
Berdasarkan riwayat-riwayat di atas dan penjelasan ulama, bahwa pembagian daging qurban tidak semata-mata dibagikan setelah ia tersedia, melainkan memperhatikan hajat dan maslahat fakir miskin. Jika pada saat penyembelihan atau beberapa hari setelahnya kebutuhan fakir miskin akan daging telah tercukupi maka daging-daging tersebut boleh disimpan atau diawetkan untuk memenuhi hajat mereka di kemudian hari.
(Tulisan ini dibuat oleh Biro Kepatuhan Syariah Inisiatif Zakat Indonesia)
Leave a Reply