Jenis hewan utama untuk diqurban yakni unta, sapi, dan kambing, akan tetapi ketiganya juga bisa tidak sah untuk diqurbankan ketika terdapat kecacatan, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
أَرْبَعَةٌ لَا يُجْزِينَ فِي الْأَضَاحِيِّ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا، وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي
“Empat ciri yang tidak sah dalam hewan kurban yaitu; buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan pecah kakinya yang tidak memiliki sumsum.” (HR Nasai 4370)
Menurut hadits tersebut, terdapat 4 cacat yang menyebabkan qurban tidak sah, yaitu:
- Buta sebelah dan jelas sekali butanya.
- Sakit dan jelas sekali sakitnya.
- Pinjang dan tampak jelas pincangnya.
- Sangat kurus atau sangat tua.
Selain keempat cacat tersebut, terdapa cacat lain yang kadarnya dapat di-qiyas-kan kepada 4 cacat itu, antara lain:
- Hewan yang gigi depannya rontok.
- Kulit tanduknya mengelupas.
- Kedua matanya buta.
- Hewan stres atau gila.
- Berpenyakit kulit.
(Lihat: Fiqh Sunnah, Sayid Sabiq, 2018: 3/190 & Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 2013: 2/373)
Sumber: Dewan Pengawas Syariah (DPS) IZI
Baca artikel lainnya
https://izi.or.id/abon-kita-qurban-izi-solusi-qurban-di-tengah-pandemi-chef-ragil-kualitas-daging-lebih-terjaga/
Leave a Reply