Saat seorang perempuan berumah tangga, boleh tidak aktivitas di luar seperti seorang profesional atau aktifis sosial dan dakwah? atau baiknya perempuan fokus sebagai ibu rumah tangga saja?
Mengenai hal ini, Dr. Ustaz Oni Sahroni, Lc., MA menyimpulkan bahwa seorang perempuan bekerja tapi bersyarat. Adapun syarat dan ketentuan yang beliau sampaikan yakni, pertama, profesi dan aktifis yang ditekuni harus halal.
“Kedua, atas izin suami dan tidak melalaikan tugasnya sebagai seorang ibu dari anak-anak dan istri dari suami, dan memastikan kalau itu tidak melalaikann peran dan tanggung jawabnya seorang istri dan ibu itu menjadi sebuah kewajiban,” jelas Ustaz Oni.
Ia pun melanjutkan poin penjelasnnya. Ketiga, suami ikut serta membantu istri mengelola tugas-tugasnya di rumah karena jika nafkah itu menjadi tanggung jawab berdua, maka tugas-tugas istri sebagai PIC urusan domestik juga seharusnya di bagi dua.
Untuk poin keempat, menurutnya harus ada juga poin pertimbangan prioritas kebutuhan finansial yang mengharuskan istri juga harus bekerja. Mislanya istri punya kemampuan untuk bekerja atau aktivitas dakwah serta tidak ada kebutuhan khusus yang mengharuskan istri standby di rumah.
“Kesimpulan ini didasarkan beberapa hal, pertama fakata, bahwa banyak sekali sektor di dunia profesional dan dakwah yang membutuhkan kehadiran kaum hawa, seperti konsultan keluarga dokter dan lainnya. Kedua kemampuan finansial, bahwa keluarga yang mampu secara finansial itu menjadi sebuah keniscayaan jika itu bisa terealisir dengan hadirnya seorang istri yang ikut bekerja maka itu sesuai dengan tuntunan syariah,” tambahnya.
Kemudia poin ketiga, beliau menyampaikan berdasarkan hadis Rasulullah Saw sebagai berikut, “Sesungguhnya Allah telah mengizinkan kalian untuk keluar dari rumah untuk memenuhi hajat dan kebutuhan kalian”, (HR. Bukhari dan Muslim).
Saksikan tayangan selengkapnya;
Leave a Reply