Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Bekerja atau Menjadi Ibu Rumah Tangga?

Agustiana Fajri2021-09-03T14:22:36+07:00
Agustiana Fajri Adab, Keluarga, Nuansa Keislaman, Tanya Jawab Islam, Tanya Jawab Muamalah #Bekerja atau Menjadi Ibu Rumah Tangga, #Bolehkan Wanita Bekerja?, #Dilema Bekerja atau Menjadi IRT, #Ibu Rumah Tangga, #Keluarga Harmonis dalam Islam, #Wanita Karir dalam Islam 0 Comments

Saat seorang perempuan berumah tangga, boleh tidak aktivitas di luar seperti seorang profesional atau aktifis sosial dan dakwah? atau baiknya perempuan fokus sebagai ibu rumah tangga saja?

Mengenai hal ini, Dr. Ustaz Oni Sahroni, Lc., MA menyimpulkan bahwa seorang perempuan bekerja tapi bersyarat. Adapun syarat dan ketentuan yang beliau sampaikan yakni, pertama, profesi dan aktifis yang ditekuni harus halal.

“Kedua, atas izin suami dan tidak melalaikan tugasnya sebagai seorang ibu dari anak-anak dan istri dari suami, dan memastikan kalau itu tidak melalaikann peran dan tanggung jawabnya seorang istri dan ibu itu menjadi sebuah kewajiban,” jelas Ustaz Oni.

Ia pun melanjutkan poin penjelasnnya. Ketiga, suami ikut serta membantu istri mengelola tugas-tugasnya di rumah karena jika nafkah itu menjadi tanggung jawab berdua, maka tugas-tugas istri sebagai PIC urusan domestik juga seharusnya di bagi dua.

Untuk poin keempat, menurutnya harus ada juga poin pertimbangan prioritas kebutuhan finansial yang mengharuskan istri juga harus bekerja. Mislanya istri punya kemampuan untuk bekerja atau aktivitas dakwah serta tidak ada kebutuhan khusus yang mengharuskan istri standby di rumah.

“Kesimpulan ini didasarkan beberapa hal, pertama fakata, bahwa banyak sekali sektor di dunia profesional dan dakwah yang membutuhkan kehadiran kaum hawa, seperti konsultan keluarga dokter dan lainnya. Kedua kemampuan finansial, bahwa keluarga yang mampu secara finansial itu menjadi sebuah keniscayaan jika itu bisa terealisir dengan hadirnya seorang istri yang ikut bekerja maka itu sesuai dengan tuntunan syariah,” tambahnya.

Kemudia poin ketiga, beliau menyampaikan berdasarkan hadis Rasulullah Saw sebagai berikut, “Sesungguhnya Allah telah mengizinkan kalian untuk keluar dari rumah untuk memenuhi hajat dan kebutuhan kalian”, (HR. Bukhari dan Muslim).

Saksikan tayangan selengkapnya;

Ustaz Dr. Oni Sahroni dalam Youtube Muamalah Daily

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Agustiana Fajri

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • Kuatkan Hati di Tengah Ujian, RSP IZI Sumut Rutin Gelar Kajian Keislaman 21 April 2026
  • Penerima Manfaat IZI Program PEU KUA Kramat Jati Dibekali Pengetahuan dan Praktik Pemasaran Digital 20 April 2026
  • Satu Langkah Di Depan, IZI dan JNE Gelar Pelatihan Digital Marketing Berbasis AI Untuk Penerima Manfaat Program Lapak Berkah 20 April 2026
  • PLN Nusantara Power UP Kaltimra ULPLTD Balikpapan dan IZI Hadirkan Harapan, 100 Keluarga Duafa Terima Paket Sembako 20 April 2026
  • IZI Sulsel Salurkan Paket Sembako kepada Tukang Becak dan Bentor di Tamalate 20 April 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (233)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,349)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (658)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (219)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (549)
  • Nuansa Keislaman (354)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (315)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,209)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (580)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025