SUMATERA UTARA – Tidak terasa kita sudah memasuki pengujung Bulan Zulqa’idah dan alhamdulillah sebentar lagi akan memasuki Bulan Zulhijjah, bulan yang sangat mulia. Zulhijjah merupakan bulan ke-12 dalam kalender hijriyah. Adapun keistimewaan Bulan Zulhijjah antara lain adalah bulan di mana umat Islam melaksanakan rukun Islam ke-5, yaitu ibadah haji, lalu pada tanggal 9 Zulhijjah umat Islam yang sedang beribadah haji melaksanakan wukuf di Arafah dan yang tidak berhaji disunnahkan berpuasa. Lalu pada puncaknya, yaitu tanggal 10 Zulhijjah umat Islam di seluruh dunia merayakan Hari Raya Idul Adha atau Hari Raya Kurban serta disunnahkan untuk berkurban bagi yang mampu.
Dalam rangka menyambut Bulan Zulhijjah, Rumah Singgah Pasien ZIS Rohis Lintasarta-IZI Sumut menyelenggarakan pembinaan mustahik dengan tema kajian “Amalan-Amalan pada Bulan Zulhijjah”. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Rumah Singgah Pasien ZIS Rohis Lintasarta-IZI Sumut Jalan Bunga Lau Dalam Medan pada Hari Selasa, pukul 17.00 hingga 18.00 WIB. Adapaun materi kajian disampaikan oleh Ustadz Muliadi Abu Bakar, Lc.
Ustadz Muliadi menjelaskan beberapa amalan yang dapat dilakukan pada Bulan Zulhijjah. Amalan pertama yang dapat dilakukan adalah puasa Arafah. Puasa Arafah adalah puasa yangh dikerjakan pada tanggal 9 Zulhijjah, 1 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Amalan selanjutnya adalah berpuasa pada tanggal 10 Zulhijjah. Adapun berpuasa pada tanggal 10 Zulhijjah waktunya dari masuk subuh sampai pulang dari salat Idul Adha. Disunnahkan berbuka dengan hewan kurban bagi pekurban, Rasulullah menganjurkan untuk berbuka dengan hati hewan kurban. Selanjutnya adalah salat Idul Adha. Hukum melaksanakan Salat Idul Adha adalah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Disunnahkan bertakbir dalam perjalanan dari rumah ke tempat salat Idul Adha. Bahkan, wanita yang sedang haid dianjurkan untuk tetap datang ke lapangan tempat salat untuk menyaksikan salat Idul Adha.
Amalan selanjutnya adalah larangan memotong kuku dan rambut bagi orang yang berkurban. Umat Islam yang berkurban dilarang memotong kuku dan rambut dari tanggal 1 Zulhijjah sampai dengan hewan kurbannya disembelih. Larangan yang dimaksud termasuk mencukur habis, mencabut, maupun mendekkan. Semua rambut yang ada di kulit dilarang untuk dicabut atau dipotong, termasuk di antaranya rambut ketiak, rambut kemaluan, kumis, janggut, rambut kepala, dan juga rambut yang ada di badan. Pada Bulan Zulhijjah juga sangat dianjurkan untuk berkurban. Adapun batas waktu penyembelihan hewan kurban adalah mulai dari tanggal 10 Zulhijjah setelah salat Idul Adha hingga tanggal 13 Zulhijjah. Adapun aturan pembagiaan hewan adalah sepertiga untuk pekurban, sepertiga untuk tetangga, dan sepertiga untuk fakir miskin.
Setelah Ustadz Muliadi selesai menyampaikan materi, dilanjutkan ke sesi tanya-jawab. Ibu Nelli, salah satu pendamping pasien bertanya kepada Ustadz Muliadi, “Ustadz, apa hukumnya jika banyak daging kurban berlebih, yang muslim sudah kebagian semua, apakah boleh dibagikan kepada nonmuslim?”. Ustadz Muliadi pun menjawab, “hukumnya boleh, tidak ada larangan untuk memberikan daging kurban kepada nonmuslim”. Kegiatan pembinaa mustahik diakhiri dengan acara makan bersama dan minum teh hangat. Diharapkan kegiatan pembinaan mustahik dapat menambah khazanah pengetahuan keislaman pasien dan pendamping pasien di Rumah Singgah ZIS Rohis Lintasarta-IZI Sumut.
Leave a Reply