Jakarta (4/2/26) — AKADEMIZI menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Audit Syariah bagi Lembaga Amil Zakat (LAZ) Ulil Albab sebagai bagian dari komitmen dalam memperkuat tata kelola lembaga zakat yang akuntabel, patuh terhadap regulasi, serta selaras dengan prinsip-prinsip syariah. Kegiatan pendampingan ini dilaksanakan dalam rentang waktu 20 Januari hingga 5 Februari 2026, dengan total tiga kali pertemuan yang diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom. Setiap sesi pendampingan berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
Pendampingan audit syariah ini diikuti oleh jajaran pengelola LAZ Ulil Albab dan dipimpin langsung oleh Direktur LAZ Ulil Albab, Ir. Munawwar, sebagai penanggung jawab kelembagaan. Dari pihak penyelenggara, kegiatan ini berada di bawah koordinasi Abu Daud selaku Manajer AKADEMIZI. Dalam pelaksanaannya, AKADEMIZI juga melibatkan tim konsultan pendamping yang terdiri dari Kurniati, Iwan Setiawan, Suharsono, dan Tegar Rantau, yang berperan memberikan pendampingan teknis, telaah dokumen, serta penguatan substansi audit syariah pada setiap tahapan kegiatan.

Rangkaian pendampingan diawali dengan pertemuan pertama yang berfokus pada aspek manajerial kelembagaan. Pada sesi ini, peserta mendapatkan penguatan terkait ketepatan keorganisasian lembaga zakat, meliputi kepemilikan izin resmi dari Kementerian Agama, kesesuaian struktur organisasi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, serta penerapan pemisahan fungsi dan tugas secara jelas. Selain itu, dibahas pula ketepatan perencanaan melalui kepemilikan Rencana Strategis dan RKAT yang telah disahkan, mekanisme revisi RKAT, pengelolaan kepegawaian berbasis kompetensi, penerapan disiplin dan kode etik amil, ketepatan pelaporan pengelolaan dana ZIS dan DSKL, serta pengendalian internal untuk mencegah konflik kepentingan dan praktik gratifikasi. Pertemuan ini ditutup dengan pendampingan penyiapan dokumen internal LAZ Ulil Albab sebagai bagian dari kesiapan audit syariah.
Pertemuan kedua difokuskan pada aspek pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan dana ZIS dan DSKL. Pada sesi ini, peserta memperoleh pendampingan terkait ketepatan jumlah dan prosedur pengumpulan dana, pemisahan fungsi pencatatan dan pembukuan, penerapan prinsip haul dan nisab, penaksiran nilai wajar aset nonkas, serta ketepatan waktu pencatatan pengumpulan zakat. Selain itu, dibahas pula ketentuan penempatan dana pada rekening bank syariah, prinsip pendistribusian dan pendayagunaan zakat kepada delapan asnaf, prioritas pemenuhan kebutuhan dasar mustahik, pembatasan penggunaan hak amil, pemanfaatan aset lembaga sesuai peruntukan, serta kepatuhan terhadap batas waktu penyaluran zakat baik yang bersifat konsumtif maupun produktif. Seperti pertemuan sebelumnya, sesi ini juga diakhiri dengan pendampingan penyiapan dokumen internal LAZ Ulil Albab.

Rangkaian pendampingan ditutup dengan pertemuan ketiga yang menitikberatkan pada aspek kepatuhan syariah. Dalam sesi ini, peserta mendapatkan penguatan mengenai peran dan fungsi Pengawas Syariah di LAZ, kebijakan dan manajemen syariah lembaga, transparansi pengelolaan dana, serta kesesuaian legalitas lembaga dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, dibahas pula kepatuhan syariah dalam proses pengumpulan dan penyaluran zakat, penentuan kategori asnaf, durasi dan prioritas penyaluran, mekanisme penyaluran zakat, serta pengelolaan hak amil. Pertemuan ini ditutup dengan penyusunan ceklis kelengkapan dokumen dan finalisasi dokumen internal sebagai bagian dari kesiapan audit syariah LAZ Ulil Albil Albab.
Melalui pendampingan audit syariah yang diselenggarakan oleh AKADEMIZI dengan dukungan tim konsultan pendamping ini, LAZ Ulil Albab diharapkan semakin siap secara sistem, dokumen, dan sumber daya manusia dalam menerapkan tata kelola zakat yang profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana ZIS dan DSKL.
