Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Laporan
      • Ramadhan
      • Qurban
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Laporan
      • Ramadhan
      • Qurban
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Ahlaq Sepasang Suami Istri yang Memuliakan Budak (part 2)

Ayu Lestari2019-01-24T19:00:44+07:00
Ayu Lestari Keluarga, Kisah Teladan keluarga islam, keluarga nabi, khadijah, rumah tangga islam, rumah tangga nabi, sahabat nabi, sejarah islam, sejarah nabi, sirah nabawiyah, zaid 0 Comments

Setelah pertemuan itu, kabilahnya mengabarkan kepada Haritsah tentang pertemuan mereka dengan Zaid. Lalu dia dan saudaranya langsung pergi ke Mekah untuk menemui Zaid. Setelah sampai di rumah Muhammad bin Abdullah, mereka berdua diperlakukan dengan sangat baik. Kemudian mereka menyampaikan maksud kedatangannya untuk menjemput Zaid. Mereka bersedia memberikan apapun yang diinginkan Muhammad untuk menebus Zaid.

Tapi Muhammad berkata “Sungguh kami tidak membutuhkan tebusan dan harta, tapi kami menyarankan agar Zaid tetap tinggal di sini dan menjamin bahwa Zaid akan hidup dengan kemerdekaan dan kesenangan.”  Mereka menanyakan maksud beliau mengizinkan Zaid.

Muhammad berkata “Kami akan memanggil Zaid dan membawanya dihadapan kalian. Kemudian mari kita beri pilihan kepada Zaid antara Zaid pergi bersama kalian atau dia tetap tinggal di sini bersama kami? Jika Zaid memilih kalian berdua maka kami persilahkan Zaid pergi bersama kalian tanpa tebusan, tapi  jika Zaid memilih kami maka dia jadi milik kami”

Haritsah dan saudaranya itu terkejut atas sikap Rasulullah yang memberikan pilihan, karena belum pernah mereka temui orang yang memberikan pilihan seperti itu sebelumnya. Ayah dan paman Zaid setuju atas tawaran dengan senang hati. Akhirnya datanglah Zaid dan kemudian Zaid dibeli pilihan antara tinggal bersama Muhammad atau pergi bersamya ayah dan pamannya. Tanpa ragu Zaid memilih tetap tinggal bersama keluarga Muhammad, jawaban Zaid mengejutkan ayahnya, kemudian dia berkata kepada Zaid “celakalah kau wahai Zaid, apakah kamu memilih perbudakan dan kau tinggalkan ayah, paman dan keluargamu?”

mereka tidak bisa memaksakan Zaid karena Zaid tetap pada pendiriannya untuk tinggal bersama keluarga Muhammad, kemudian ayah dan pamannya membawanya ke Masjidil Haram dan berkata kepada orang-orang di sana, “Lihatlah bahwa Zaid adalah anakku, dia akan mewarisiku dan aku pun mewarisinya.”

Ayahnya pun marah mengetahui pendirian Zaid, lalu mulai dari situlah Zaid dipanggil dengan Zaid bin Muhammad. Sehingga datang Islam dan Islam pun melarang tabani (pengangkatan anak).

Khadijah sangat menyayangi Zaid, karena suami tercintanya mempertahankan Zaid agar tetap tingggal bersamanya. Dia sangat senang mengetahui Zaid masih tetap tinggal bersama keluarga yang penuh berkah ini. Rasulullah dan Khadijah mengangkat Zaid sebagai anak  sehingga Zaid dikenal dengan nama Zaid bin Muhammad. Tapi status Zaid berorangtuakan Muhammad hanya berlangsung beberapa tahun, karena Allah melarang praktek pengadopsian anak dengan cara seperti itu di dalam surat Al Ahzab ayat 5 dan 37, dan menyatakan tegas bahwa Nabi Muhammad bukanlah bapak dari laki-laki Muslim manapun dalam surat Al Ahzab ayat 40.

Demikianlah kisah sepasang suami istri yang mulia Muhammad dan Khadijah dalam memperlakukan seorang dengan baik tanpa melihat status dan sikap adilnya dengan memberikan pilihan kepada Zaid (seorang anak) yang memiliki hak untuk memilih.

Sumber : buku Khadijah Teladan Agung Wanita Mukminah

 

 

 

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Ayu Lestari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • Kemenag Provinsi Riau Laksanakan Visitasi Perpanjangan Izin Operasional ke Kantor IZI Perwakilan Riau 20 May 2026
  • Qurban Sampai ke Pelosok? Ini Rekomendasi Yora Anastasha untuk Qurban Berkah Bersama IZI 19 May 2026
  • Qurban Lebih dari Sekadar Daging Segar: Ini Alasan Ira Paranita Percayakan Qurbannya ke IZI 19 May 2026
  • IZI Jakarta Salurkan Beasiswa Pendidikan untuk 100 Siswa dan Mahasiswa Duafa Bersama BSI Maslahat 19 May 2026
  • Ekspansi Layanan Massage, IZI dan Paragon Corp Gelar Pelatihan Digital Marketing Untuk Terapis Paradaya Movement 2.0 19 May 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,178)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (249)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,413)
  • Keluarga (438)
  • Kesehatan (673)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (231)
  • Lain-lain (296)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (315)
  • Muda-Mudi (552)
  • Nuansa Keislaman (363)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (325)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,223)
  • Potret Donatur (113)
  • Ramadhan (580)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat

Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI Nomor 1754 Tahun 2025

Kantor Pusat

Alamat :
Jl. Raya Condet No. 27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor  :
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB

Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Tel: (021) 8778 7325
Whatsapp: 0812 1414 789
Fax: (021) 8778 7603
E-mail: [email protected]

Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya

© 2026. inisiatif Zakat Indonesia

Facebook X-twitter Youtube Instagram