Apa itu zakat pertanian ?
Berikut penjelasan Dewan Pengawas Syariah IZI dan Biro Kepatuhan IZI :
Banyak ayat menyebutkan bahwa hasil pertanian merupakan kebutuhan asasi bagi manusia. Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa pertanian merupakan sosok guru kekayaan dari masyarakat karena awal dari kekayaan adalah pertanian. Sebagaimana firman Allah SWT :
“ Wahai orang-orang yang beriman, infakanlah (zakatlah) sebagian dari hasil usahamu yangbaik-baik, dan sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (engan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji
(QS. Al-Baqarah : 267)
Adapun ketentuan zakat pertanian adalah sebagai berikut :
- Nisab zakat pertanian 5 ausuq atau setara dengan 653 kg beras, sebagaimana hadis dari jabir, Rasulullah SAW, bersabda “ tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 ausuq” (HR. Muslim)
- Kadar wajib, kadarnya sebanyak 5% jika menggunakan irigasi (mengeluarkan biaya) atau 10%dengan pengairan alami (tadah hujan)
- Waktu pengeluarannya, zakat pertanian dikeluarkan setiap kali panen, sebagaimana firman Allah SWT : “…dan bayakanlah zakatnya di hari panen..” (QS. Al-An’am : 34)
.
Semoga dapat bermanfaat ilmunya dan berkah pertaniannya bagi sahabat yang memilikinya
Leave a Reply