Menurut bahasa zakat berasal dari kata dasar (masdar) yang bermakna berkah, berkembang dan suci. Sesuatu itu di sebut zakat, apabila sesuatu tersebut tumbuh dan berkembang.
Makna-makna tersebut digunakan didalam Al-Qur’an dan hadis ketika menyebutkan lafadz zakat karena makna yang terkadang dalam ibadah zakat ini adalah berkah, berkembang dan suci.
Sementara itu menurut istilah zakat adalah bagian dari harta wajib zakat yang dikeluarkan untuk para mustahik. Atau pengertian operasionalnya adalah mengerluarkan sebagian harta dalam waktu tertentu (haul atau ketika panen) dengan nilai tertentu (2,5%, 5%, 10% atau 20%) dan sasaran atau dalam ungkapan teks asli literaturenya.
Semoga menambah ilmu sahabat muslim
Sumber : Dewan Pengawas Syariah IZI dan Biro Kepatuhan Syariah IZI
Leave a Reply