ada kalanya  sebagai manusia kita memiliki raga yang kurang sehat, nah sahabat muslim bagaimanakah jika saat puasa kita mengalami muntah ?

berikut penjelasan Biro Kepatuhan Syariah IZI :

Orang yang sedang berpuasa kemudian muntah karena sakit (tidak sengaja) maka puasanya tetap sah. Akan tetapi, apabila muntahya dengan sengaja maka puasanya batal, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits:

مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, tidak ada qadha’ baginya. Namun, apabila dia muntah (dengan sengaja) maka wajib baginya qadha’.” (HR Abu Daud 2380)

semoga ilmu yang disampaikan tadi bermanfaat untuk para sahabat muslim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.