ada kalanya sebagai manusia kita memiliki raga yang kurang sehat, nah sahabat muslim bagaimanakah jika saat puasa kita mengalami muntah ?
berikut penjelasan Biro Kepatuhan Syariah IZI :
Orang yang sedang berpuasa kemudian muntah karena sakit (tidak sengaja) maka puasanya tetap sah. Akan tetapi, apabila muntahya dengan sengaja maka puasanya batal, sebagaimana yang dijelaskan dalam hadits:
مَنْ ذَرَعَهُ قَىْءٌ وَهُوَ صَائِمٌ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَإِنِ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
“Barangsiapa yang dipaksa muntah sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, tidak ada qadha’ baginya. Namun, apabila dia muntah (dengan sengaja) maka wajib baginya qadha’.” (HR Abu Daud 2380)
semoga ilmu yang disampaikan tadi bermanfaat untuk para sahabat muslim.
Leave a Reply