kerja full time belum sempet buat bayar zakat, by online aja sahabat….. tapi bagaimana hukumnya dalam islam zakat online ???
Nah sahabat, ga usah risau berikut penjelasan dari Biro Kepatuhan Syariah IZI akan membantu menjawab :
Berzakat melalui online itu dibolehkan karena memenuhi unsur ijab dan serah terima non fisik yang sah. Kesimpulan tersebut berdasarkan dua alasan berikut :
- Dalam zakat tidak disyaratkan adanya qabul atau pernyataan menerima zakat oleh penerima tetapi yang disyaratkan adalah pernyataan bahwa yang menstransfer telah bermaksud zakat.
- Jika transaksinya berbentuk komersial maka diperbolehkan
Al-Khathabi mengatakan, “Teknis dan Mekanisme serah terima itu berbeda-beda sesuai tradisi masyarakat setempatnya.(Al-Khatib, Mughnil Muhtaj, 2/27)
Ibnu taimiyah mengatakan, “setiap ketentuan yang tidak ada batasannya, baik dalam bahasa maupun syara, maka yang menjadi rujukan adalah tradisi setempat, seperti qabdh yang disebutkan dalam hadist Rasullah SAW :
“Barang siapa yang membeli makanan, maka jangan menjual –nya sebelum ada serah terima” (HR.Bukhari dan Muslim).
Termasuk transaksi dan berzakat secara online dikategorikan sebagai serah terima non fisik yang sah yang melahirkan perpindahan kepemilikan dari donator kepada mustahik melalui amil.
sekian penjelasan dari Biro Kepatuhan Syariah IZI semoga menjawab pertanyaan para sahabat muslim.
Leave a Reply