Arisan bukanlah satu hal yang asing bagi kita, masyarakat Indonesia. Membudayanya arisan perlu mendapat perhatian lebih khususnya dalam presfektif Islam. Tidak sedikit juga pelaku arisan yang ingin mengatahui bagaimana pandangan Islam mengnai arisan.
Dalam KBBI V, arisan sendiri diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.
Pengertian tersebut juga selaras dengan pengertian dalam buku Fikih Muamalah Kontemporer karya Ustaz Oni Sahroni yang dijelaskan, bahwa arisan adalah sebuah kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi. Lalu di antara anggota arisan menentukan siapa yang berhak memperoleh arisan melalui beragam skema undi.

Lalu bagaimana pandangan Islam menganai arisan? Dalam penjelas yang dikutip dari kanal youtube-nya Muamalah TV dengan judul materi “Apakah Arisan Boleh?” ustaz Dr. Oni Sahroni mengatakan, bahwa arisan dapat dikategorikan transaksi simpan pinjam.
Menurutnya, dalam Islam sendiri istilah simpan pinjam tersebut dikenal dengan qord atau mudayanah. Lanjutnya ia juga menjelaskan bahwa qord dalam Islam itu diperbolehkan bahkan dianjurkan sebagai dari ihsan budi baik masyarakat dalam membantu saudara-saudara yang lain.
Dalam keterangannya tersebut, ia menegaskan, qord diperbolehkan dengan syarat tidak boleh ada manfaat atau materil yang diterima kreditur atas jasa pinjaman. Oleh karena itu arisan tidak diperkanankan ada manfaat yang dipersyaratkan pada kreditur (orang-orang yang mengikuti arisan tersbeut).
Jadi, tidak dibenarkan jika setiap nama yang keluar atau jika ingin namanya terundi lebih dulu harus menyetorkan sejumlah biaya atau bayaran tertentu. Sekian, mudah-mudahan penjelasan ini dapat menambah wawasan kita dalam bermuamalah. Wallahu a’lam bish-shawab.
Leave a Reply