Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Laporan
      • Ramadhan
      • Qurban
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Laporan
      • Ramadhan
      • Qurban
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Awal Mula Penetapan Kalender Hijriyah

Ayu Lestari2019-09-04T14:09:23+07:00
Ayu Lestari Motivasi hijriah, penetapan kalender hijriah, sejarah islam, tahun baru islam 0 Comments

Penanggalan hijriyah dianggap memiliki signifikansi dalam bidang peradaban. Orang pertama yang menetapkan hijriah sebagai kalender Islam adalah Umar bin Al-Khathab. Terdapat banyak riwayat yang menceritakan tentang penyebab dijadikannya peristiwa hijrah sebagai penanggalan Islam.

Salah satunya dirawikan dari Utsman bin Ubaidillah, ia bercerita, “Aku pernah mendengar Sa’id bin Al-Musayyab berkata, “Umar Al-Khathab pernah mengumpulkan kaum Muhajirin dan Anshar. Kepada mereka, Umar bertanya, “Sejak kapan kita menuliskan tanggal?” Ali bin Abi Thalib menjawab, “Sejak Nabi keluar dari Makkah, yakni sejak beliau berhijrah.” Maka Umar menuliskan tanggal berdasarkan hijrah Rasulullah ﷺ.

Ibnu Hajar bercerita, “Adapun alasan mereka menetapkan bulan Muharram sebagai permulaan kalender hijriyah, bukan bulan Rabiul Awal, bulan di mana Nabi melakukan hijrah, adalah, para sahabat yang bermusyawarah dengan Umar menemukan empat peristiwa yang dapat dijadikan sebagai penanggalan, yakni tahun kjelahiran Nabi, tahun diangkatnya beliau menjadi rasul, tahun hijrah dan tahun wafatnya beliau.  Mereka berpandangan bahwa tahun kelahiran dan tahun diangkatnya beliau menjadi rasul tidak terlepas dari perdebatan seputar tahun kejadiannya.

Mereka juga menolak menetapkan kalender berdasarkan tahun wafat beliau karena akan menimbulkan kesedihan bagi kaum muslimin. Dari empat peristiwa itu, yang tersisa tinggal peristiwa hijrah. Mereka menetapkan bulan Muharram sebagai awal kalender hijriyah, bukan Rabiul Awal, karena permulaan tekad untuk hijrah terjadi sejak bulan Muharram.

Sumber buku : Prof. Dr. Ali Muhammad Ash-Shallabi. 2017. Biografi Umar bin Al-Khathab. Pustaka Al-Kautsar : Jakarta. hlm. 169

Penulis
: Faizal Danny

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Ayu Lestari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • IZI Gelar Aksi Solidaritas Atas Penangkapan Aktivis Kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 22 May 2026
  • Harapan di Pagi Hari, IZI Sumbar Salurkan Program Sedekah Subuh untuk Para Pejuang Nafkah 21 May 2026
  • Pelatihan Ecoprint Jadi Aktivitas Positif bagi Jamaah Pesantren Lansia Bogor 21 May 2026
  • Belajar Menjaga Asupan, Jaga Harapan Kesembuhan: Sekolah Pendamping di RSP IZI Jateng Bekali Keluarga Pasien Soal Gizi Selama Pengobatan 20 May 2026
  • Kemenag Provinsi Riau Laksanakan Visitasi Perpanjangan Izin Operasional ke Kantor IZI Perwakilan Riau 20 May 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,179)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (249)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,417)
  • Keluarga (438)
  • Kesehatan (674)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (233)
  • Lain-lain (296)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (316)
  • Muda-Mudi (552)
  • Nuansa Keislaman (363)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (325)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,224)
  • Potret Donatur (113)
  • Ramadhan (580)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat

Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI Nomor 1754 Tahun 2025

Kantor Pusat

Alamat :
Jl. Raya Condet No. 27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor  :
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB

Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Tel: (021) 8778 7325
Whatsapp: 0812 1414 789
Fax: (021) 8778 7603
E-mail: [email protected]

Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya

© 2026. inisiatif Zakat Indonesia

Facebook X-twitter Youtube Instagram