Apakah qurban saya sah, jika saya tidak menyaksikan penyembelihannya?
berikut penjelasan dari Biro Kepatuhan Syariah Inisiatif Zakat Indonesia.
–
Boleh.
Seseorang yang berkurban disunnahkan untuk menyembelih sendiri atau menyaksikan hewan kurbannya disembelih, sebagaimana Rasulullah menyembelih sendiri kurbannya.
Mengenai perintah Rasulullah kepada Fatimah untuk menyaksikan kurbannya disembelih dalam sabda beliau:
“Wahai Fatimah, bangkit dan saksikanlah penyembelihan kurbanmu, karena sesungguhnya Allah mengampunimu dari setiap dosa yang dilakukan dari awal tetesan darah kurban.” (HR Hakim 7524)
banyak ulama yang mendhaifkan, seperti Imam Ibnu Hajar, Albani, Al-Haitsami, Ibnul Mulqin, dan Al-Mundziri. Sehingga, sebagian ulama hanya mensyaratkan adanya niat berkurban ketika seseorang membeli hewan kurbannya untuk kemudian penyembelihannya diwakilkan kepada orang lain atau pada saat ini adalah panitia kurban.
Allahu A’lam.
Leave a Reply