Investasi yang dimaksud disini adalah seperti hasil sewa aset lalu Bagaimana penjelasan islam tentang zakat hasil sewa aset atau al-mustaghalat?
Apa saja kriteria harta zakat hasil sewa aset atau al-mustaghalat ? .
Berikut penjelasan dari Dewan Pengawas Syariah IZI dan Biro Kepatuhan Syariah IZI menjawab:
Zakat hasil sewa aset atau al-mustaghalat adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil sewa atas aset yang kita miliki dengan menyediakan barang untuk dijual manfaatnya (disewakan) bukan dijual fisiknya, seperti mobil, rumah, tanah, gedung, dan lain-lain. . Dengan demikian, zakat hasil sewa aset atau al-mustaghalat dikeluarkan dari hasilnya, bukan dari nilai asetnya. Hasil sewa atau al-mustaghalat dikeluarkan zakatnya karena bagian dari maal atau harta yang memenuhi 3 kriteria:
- Mempunyai nilai ekonomi, yaitu nilai tukar, bukan sesuatu yang gratis untuk mendapatkannya boleh dibantu dengan imbalan kecuali sesuatu itu di-tabarru-kan.
- Setiap orang cenderung menyukai dan memerlukannya.
- Dibenarkan pemanfatannya secara syar’i.
Naah, sahabat muslim sudah paham kan apa itu zakat hasil sewa aset atau al-mustaghalat? Semoga sahabat muslim di mudahkan segala urusannya terutama dalam berzakat, karena zakat meringankan beban hidup dhuafa dan meringankan hisab sahabat muslim.
Leave a Reply