Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Bagaimana Penjelasaan Islam Tentang Zakat Investasi ?

Ayu Lestari2019-05-24T13:00:57+07:00
Ayu Lestari Tanya Jawab Islam #Ramadan1440, #ZakatdiWajib, #ZakatRingankanBeban, IZI, muslim 0 Comments

Investasi yang dimaksud disini adalah seperti hasil sewa aset lalu Bagaimana penjelasan islam tentang zakat hasil sewa aset atau al-mustaghalat?

Apa saja kriteria harta zakat hasil sewa aset atau al-mustaghalat ? .

Berikut penjelasan dari Dewan Pengawas Syariah IZI dan Biro Kepatuhan Syariah IZI menjawab:

 

Zakat hasil sewa aset atau al-mustaghalat adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil sewa atas aset yang kita miliki dengan menyediakan barang untuk dijual manfaatnya (disewakan) bukan dijual fisiknya, seperti mobil, rumah, tanah, gedung, dan lain-lain. . Dengan demikian, zakat hasil sewa aset atau al-mustaghalat dikeluarkan dari hasilnya, bukan dari nilai asetnya. Hasil sewa atau al-mustaghalat dikeluarkan zakatnya karena bagian dari maal atau harta yang memenuhi 3 kriteria:

  1. Mempunyai nilai ekonomi, yaitu nilai tukar, bukan sesuatu yang gratis untuk mendapatkannya boleh dibantu dengan imbalan kecuali sesuatu itu di-tabarru-kan.
  2. Setiap orang cenderung menyukai dan memerlukannya.
  3. Dibenarkan pemanfatannya secara syar’i.

Naah, sahabat muslim sudah paham kan apa itu zakat hasil sewa aset atau al-mustaghalat? Semoga sahabat muslim di mudahkan segala urusannya terutama dalam berzakat, karena zakat meringankan beban hidup dhuafa dan meringankan hisab sahabat muslim.

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Ayu Lestari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • Dari Jalanan hingga Kampus, 435 Paket Takjil Disalurkan IZI Bogor Selama Ramadan 17 March 2026
  • IZI dan PT Bank Panin Dubai Syariah Bantu Pelunasan Tunggakan Sekolah Siswa Duafa di Duren Sawit 17 March 2026
  • Tebar Berkah Ramadan, IZI dan YBM PLN UPT Cawang Salurkan Paket Ifthor untuk Santri dan Mualaf di Ranca Bungur 17 March 2026
  • IZI Goes to School: Edukasi dan Salurkan Zakat Fitrah untuk Siswa Yatim dan Duafa SDN Utan Kayu Selatan 17 March 2026
  • Secercah Harapan di Kampung Bojongsari: IZI dan BDI Petronas Salurkan Paket Ramadan dan Lebaran 17 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (221)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,255)
  • Keluarga (433)
  • Kesehatan (648)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (541)
  • Nuansa Keislaman (329)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (307)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,164)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (513)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025