Tanya : Assalamualaikum, saya ingin bertanya apakah dalam Islam boleh bagi perempuan mengkonsumsi obat penghalang haid agar bisa menjalankan ibadah puasa satu bulan penuh?
Jawab :
Terdapat beberapa ketentuan bagi perempuan yang hendak menggunakan obat penghalang haid untuk kelancaran ibadahnya:
Pertama, tidak boleh mengonsumsi obat yang mendatangkan risiko, baik yang bersifat permanen maupun sementara.
Kedua, perempuan yang mengonsumsi obat tersebut dihukumi benar-benar suci apabila tidak ada sedikitpun darah haid yang keluar. Sehingga, apabila sudah mengonsumsi obat tersebut, tetapi masih ada darah yang keluar biarpun sedikit, puasanya batal.
Ketiga, tindakan mengkonsumsi obat penghalang haid untuk berpuasa mencerminkan ketiadaannya sikap pasrah terhadap kodrat perempuan. Aisyah r.a. pernah mengalami haid ketika hendak melaksanakan ihram, sehingga beliau pun menangis. Melihat hal tersebut, Rasulullah s.a.w. menasihatkan:
هَذَا أَمْرٌ قَدْ كَتَبَهُ اللهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ
“Ini adalah perkara yang telah ditetapkan oleh Allah untuk putri-putri Adam.” (HR Nasai dalam Sunan Kubra 279)
Keempat, selain terdapat keringanan untuk meng-qadha’ puasa karena haid di lain kesempatan, penggunaan obat penghalang haid dapat menimbulkan efek samping kesehatan yang berbeda-beda pada setiap perempuan, yang justru dikhawatirkan mengganggu kekhusyukan ibadahnya.
Kelima, apabila seorang hamba sudah terbiasa melakukan suatu ibadah, lalu tiba-tiba di tengah ibadahnya ia menemui halangan sehingga ibadah tersebut harus batal, Allah s.w.t tetap mencatatkan pahala untuknya. Rasulullah s.a.w. bersabda:
إِذَا مَرِضَ العَبْدُ، أَوْ سَافَرَ، كُتِبَ لَهُ مِثْلُ مَا كَانَ يَعْمَلُ مُقِيمًا صَحِيحًا
“Apabila seorang hamba sakit atau bepergian, dicatatkan baginya pahala seperti ketika ia bermukim dan sehat.” (HR Bukhari 2996)
Keenam, seorang perempuan yang haid tidak terhalangi untuk meraih pahala selain pahala ibadah puasa.
Leave a Reply