Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Demi Bertahan Hidup Pandemi Sempat Berhutang Ke Tetangga, IZI Bantu Ibu Nurfermai

Muhammad Tegar2022-08-08T21:40:33+07:00
Muhammad Tegar Berita Media Nasional, IZI NEWS hutang, jakarta, pedagang, virus 0 Comments

JAKARTA – 3 Agustus 2022, IZI bersama PermataBank Syariah telah menyalurkan bantuan untuk melunasi hutang Ibu Nurfermai Yani.

Sejak Pandemi Covid-19 sangat berdampak bagi banyak orang. Banyak usaha yang rugi bahkan harus tutup karena pandemi ini. Berbagai cara dilakukan untuk mencegah penyebaran virus agar tidak meluas dan memberikan dampak yang lebih besar lagi.

Sekolah dari rumah, kerja dari rumah dan banyak usaha lainnya dilakukan untuk mengurangi penyebaran virus. Namun dibalik usaha pencegahan tersebut ada mata pencaharian orang yang hilang, salah satunya yaitu petugas kantin.

Ibu Nurfermai Yani wanita 45 tahun merupakan seorang single parent. Suami ibu Nurfermai sudah meninggal beberapa tahun silam. Beliau memiliki dua orang anak yaitu Marshella (19th) dan Moh. Ridwan (14 th).

Marshella baru saja lulus dari Madrasah Aliyah dan adiknya Moh. Ridwan kini menduduki kelas 3 SMP. Ibu Nurfermai Yani dahulu bekerja sebagai pengelola kantin di salah satu sekolah di dekat kediamannya. Tidak hanya mengelola kantin, beliau juga menjual Jelly dikantin tersebut. Selain berjualan di kantin Ibu Nurfermai juga terkadang dipanggil untuk cuci gosok oleh tetangganya.

Saat pandemi mulai memasuki Indonesia seketika semua usaha beliau terhenti. Kantin sekolah tutup karena siswa hanya belajar dari rumah dan tetangganya memilih untuk cuci gosok sendiri dan tidak memanggil beliau. Beliau mengaku sama sekali tidak ada pemasukan selama Covid kemarin sehingga beliau dan kedua anaknya sempat tidak makan selama seminggu. Ibu Nurfermai kasihan melihat anak-anaknya jika harus terus-terusan tidak makan. Oleh kareba itu beliau meminjam uang kepada tetangganya. Selama kurang lebih dua tahun pandemi Ia meminjam uang kepada tetangganya untuk bertahan hidup.

       Kini pandemi sudah mulai mengalami penurunan, dan banyak aktifitas telah berjalan normal, dan salah satunya sekolah sudah mulai buka kembali. Walaupun demikian Ibu Nurfermai tidak bisa berjualan kembali dikantin karena kantin tersebut dikelola oleh pihak sekolahnya sendiri.

Oleh karena itu beliau tidak mampu untuk membayar hutang yang dipinjam kepada tetangganya tersebut. Hutang tersebut sangat membebani pikirannya. Ibu Nurfermai berusaha untuk mengajukan bantuan pembebasan hutang kepada IZI Beliau mengucapkan “terima kasih banyak IZI dan PermataBank Syariah atas bantuannya, semoga bantuan yang diberikan kepada saya menjadi ladang amal untuk semua pihak IZI dan PermataBank Syariah”.

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Muhammad Tegar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • IZI Jateng Dampingi Perjuangan Difabel Tangguh Lewat Supervisi Monitoring Usaha Roti Seruni Binaan MTT Jateng-DIY 8 April 2026
  • Tak Berhenti di Ramadan, IZI Jateng Kuatkan Istiqomah Ibadah Lewat Pendampingan Keislaman Gerobak Cahaya YBM PLN UP2B Jateng DIY 8 April 2026
  • Beragam Kondisi Usaha Berjualan Selama Ramadan, IZI Jateng Terus Dampingi Penerima Manfaat Gerobak Cahaya YBM PLN UP2B Jateng DIY 8 April 2026
  • Istiqomah Setelah Ramadan, IZI Jateng Gelar Pendampingan Keislaman Penerima Manfaat Lapak Cahaya Laz Annur PT PLN Indonesia Power UBP Semarang 7 April 2026
  • Dukung Proses Pemulihan, RSP IZI Jakarta Gelar Cek Kesehatan Rutin Bersama BSI Maslahat 7 April 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (228)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,330)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (653)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (214)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (548)
  • Nuansa Keislaman (349)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (310)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,205)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (579)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025