Oleh: Tasya Fadya, Nur Hasan M.A, Refki Saputra M.Hum
Mulia Inisiatif merupakan perwujudan divisi Mulia Inisiatif di Direktorat Pendayagunaan Inisiatif Zakat Indonesia yang berfungsi melayani dan memuliakan mustahik diimplementasikan dengan program- program diantara Layanan Mulia Mustahik (Lammus), Proteksi Keluarga Mustahik (PKM), dan Layanan Antar Jenazah (La Tahzan). Dengan bentuk distribusi yang sifatnya charity atau kebutuhan harian yang darurat. Menurut bapak Nur Mawan selaku Manajer Mulia Inisiatif IZI Jakarta ketika diwawancarai pada (6/12/2022) “pada Direktorat Pendayagunaan ada yang konsennya Charity dan Pemberdayaan, kalau Mulia Inisiatif merupakan divisi charity yang secara Undang- undang di Lembaga Zakat bentuk bantuanya yakni konsumtif, dengan tugas untuk melayani mustahik dalam bentuk bantuan yang sifatnya charitas, kebutuhan harian, atau darurat”. Pada program Layanan Mulia Mustahik (Lammus) dan Proteksi Keluarga Mustahik (PKM) bentuk bantuan yang terdistribusikan berupa bantuan keringanan biaya sekolah, kesehatan, bantuan social, terdapat bantuan langsung yang dapat dimanfaatkan seperti peralatan sekolah, sembako, dan kebutuhan mendesak lainnya. Berbeda dengan Layanan Antar Jenazah (La Tahzan) bentuk bantuan yang terdistribusikan berupa layanan mobil jenazah bagi mustahik yang membutuhkan bantuan tersebut.
Dalam mengukur sebuah kinerja di Lembaga Pengelola Zakat terdapat standar tolak ukur untuk meningkatkan kinerja dan pengelolaan manajemen zakat agar semakin efektif dalam mengelola dana sosial public guna meningkatkan kesejahteraan umat, pada tahun 2016 di Instanbul, Turki telah diluncurkan oleh Bank Indonesia yang bekerja sama dengan BAZNAS, Islamic Research, Islamic Development Bank dan 11 Negara lainnya sebuah standar pengelolaan zakat yang bernama Zakat Core Principles (ZCP) dalam forum “World Humanitarian Summit of United Nations”. ZCP merupakan sebuah dokumen yang berisi 18 prinsip yang mengatur 6 (enam) aspek atau dimensi utama pengelolaan zakat (Hamdani et al., 2019). Diantara 18 prinsip tersebut untuk mengukur standarisasi efektifitas distribusi zakat menggunakan prinsip 10 yakni Disbursement Management.
Adapun rasio yang digunakan dalam mengukur tingak efektifitas distribusi zakat dalam Disbrusment Managemen mengacu pada rasio Disbrusment Collection Ratio (DCR) yakni perbandingan antara jumlah zakat yang tersalurkan dengan jumlah zakat yang terhimpun, dinyatakan dalam bentuk presentase sebagai berikut: >90% (Sangat Efektif), 70-89% (Efektif), 50-69% (Cukup Efektif), 20-49% (Kurang Efektif), <20% (Tidak Efektif) (Rifqah Karimah, 2019). Berdasarkan laporan keuangan program Mulia Inisiatiif 2019-2021sebagai berikut
Tahun | Penghimpunan | Pendistribusian | Persen | Keterangan berdasarkan DCR |
2019 | 18.210.962.502 | 17.588.218.534 | 96 % | Sangat Efektif |
2020 | 25.452.744.670 | 14.288.399.059 | 56 % | Cukup Efektif |
2021 | 23.205.511.739 | 18.046.945.794 | 77 % | Efektif |
Rata- Rata | 76 % | Efektif |
Dilihat dari laporan keuangan Mulia Inisiatif tahun 2019 sampai tahun 2021 pada tiga tahun
terakhir jika dirata- rata kan efektifitas distribusi dana ZIS di Mulia Inisiatif pada tiga periode
rentang tahun 2029- 2021 hasilnya sebesar 76% (Efektif). Berangkat dari hal tersebut
LAZNAS IZI melalui program Mulia Inisiatif selalu meningkatkan penghimpunan serta
pendistribusiannya untuk memberikan kemanfaatan yang lebih luas. Ketaatan dalam
menunaikan zakat memiliki manfaat besar bagi kehidupan manusia, diantaranya bagi orang
yang berzakat dimana hartanya akan terus berkembang dan mendapatkan pahala keberkahan
dan Rahmat dari Allah SWT. Zakat juga memiliki manfaat yang sangat besar untuk
pengentasan kemiskinan dan kesejahteraan bagi para penerima manfaat.
REFERENSI
Hamdani, L., Nasution, M. Y., & Marpaung, M. (2019). Solusi Permasalahan Perzakatan di
BAZNAS dengan Metode ANP: Studi tentang Implementasi Zakat Core Principles.
Muqtasid: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 10(1), 40.
https://doi.org/10.18326/muqtasid.v10i1.40-56
Rifqah Karimah. (2019). Efektifitas Distribusi Dana Zakat Di Lembaga Manajemen Infaq
Dengan Pendekatan Zakat Core Principle (ZCP). Lmi.
Leave a Reply