Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Batal Puasa, Mungkinkah Disebabkan oleh Kegiatan Makruh?

Fitri Fauziah2021-04-21T10:50:21+07:00
Fitri Fauziah Tanya Jawab Islam #Amalan Ramadhan, #Pahala Puasa, batal puasa 0 Comments

Selain menghindari yang membuat batal puasa yang sudah umum kita ketahui, kita juga perlu mengetahui hal yang makruh dilakukan saat puasa. Karena, setiap muslim pasti mendambakan pahala puasa yang sempurna.

Ada beberapa hal yang makruh dilakukan saat berpuasa seperti yang tercantum dalam Al Mausu’ah al Fiqhiyyah al Kuwaitiyyah. Hal makruh ini jika dilakukan saat berpuasa, bisa saja membuat batal puasa dan merusak pahala puasa kita.

Pertama, mencicipi makanan. Hal ini disebabkan oleh adanya kekhawatiran saat mencicipi makanan akan menjadi penyebab batal puasa. Yang dimaksud ialah masuknya makanan melalui rongga kerongkongan. Meski begitu, ada uzur yang membolehkan kita mencicipi makanan. Misalnya, saat akan menyajikan makanan untuk orang tua dan anak-anak.

Kedua, mengunyah permen karet dan sejenisnya. Permen karet yang dimaksud ialah tidak mengandung bahan yang larut di dalam cairan dan juga tidak mengandung bahan yang dapat dimakan. Apabila permen karet tersebut mengandung bahan yang larut dalam air atau bahan makanan, maka haram dikunyah di saat puasa. Jika masuk ke rongga kerongkongan, akan membuat batal puasa.

Ketiga, berciuman antara suami istri. Apabila dilakukan saat berpuasa, maka bernilai makruh. Jumhur ulama menilai tidak hanya berciuman, namun juga mencakup bersentuhan, berpelukan, dan saling berpandangan terlalu lama, yang halal dilakukan oleh suami istri di luar bulan puasa dapat dihukumi makruh. Sebabnya, dikhawatirkan jika tidak dapat menahan syahwat, sehingga dapat merusak pahala puasa dan membuat batal puasa.

Keempat, berbekam. Sunnah Nabi ini menyehatkan, namun bernilai makruh jika dilakukan saat berpuasa hingga menyebabkan badan lemas dan tidak dapat melanjutkan puasa.

Berkumur dan istinsyaq secara berlebihan. Berlama-lama dalam berkumur atau mengambil air sebanyak-banyaknya untuk dikumur dinilai makruh. Hal ini disebabkan oleh adanya kemungkinan air dari berkumur dan istinsyaq akan masuk ke rongga mulut dan hidung sehingga membuat batal puasa.

Kalangan ulama mazhab Maliki menambahkan beberapa kategori yang makruh dilakukan saat berpuasa. Pertama, terlalu banyak berbicara dan bertingkah laku sehingga menyia-nyiakan kesempatan meraih pahala puasa. Kedua, memperbanyak tidur, sebab bulan puasa adalah momen emas dalam memperbanyak kegiatan dan amalan ramadhan yang membuahkan pahala. Wallahu a’lam bish shawab.

Sumber: Mutiara Ramadhan – Hal Makruh dalam Puasa

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Fitri Fauziah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • Sekolah Pendamping RSP IZI Hadirkan Penguatan di Tengah Ujian Sakit 16 April 2026
  • Air yang Dinanti Akhirnya Mengalir: Senyum Bahagia SD PAB 23 Patumbak II Sambut Sumur Bor dari IZI 16 April 2026
  • IZI Salurkan Beasiswa Pelajar untuk Ajeng Syabila di Jakarta Timur 14 April 2026
  • IZI Jabar Gelar Pelatihan Pemulasaraan Jenazah di Ujung Berung 13 April 2026
  • Kajian Keislaman di RSP IZI Jawa Tengah, Menguatkan Istiqomah Pasca Ramadan di Bulan Syawal 13 April 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (231)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,342)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (656)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (216)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (549)
  • Nuansa Keislaman (353)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (314)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,206)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (580)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025