Hewan Qurban yang Tidak Sah untuk Diqurbankan
Jenis hewan utama untuk diqurban yakni unta, sapi, dan kambing, akan tetapi ketiganya juga bisa tidak sah untuk diqurbankan ketika terdapat kecacatan, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
أَرْبَعَةٌ لَا يُجْزِينَ فِي الْأَضَاحِيِّ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا، وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي
“Empat ciri yang tidak sah dalam hewan kurban yaitu; buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan pecah kakinya yang tidak memiliki sumsum.” (HR Nasai 4370)
Menurut hadits tersebut, terdapat 4 cacat yang menyebabkan qurban tidak sah, yaitu:
- Buta sebelah dan jelas sekali butanya.
- Sakit dan jelas sekali sakitnya.
- Pinjang dan tampak jelas pincangnya.
- Sangat kurus atau sangat tua.
Selain keempat cacat tersebut, terdapa cacat lain yang kadarnya dapat di-qiyas-kan kepada 4 cacat itu, antara lain:
- Hewan yang gigi depannya rontok.
- Kulit tanduknya mengelupas.
- Kedua matanya buta.
- Hewan stres atau gila.
- Berpenyakit kulit.
(Lihat: Fiqh Sunnah, Sayid Sabiq, 2018: 3/190 & Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 2013: 2/373)
Sumber: Dewan Pengawas Syariah (DPS) IZI
Baca artikel lainnya
https://izi.or.id/abon-kita-qurban-izi-solusi-qurban-di-tengah-pandemi-chef-ragil-kualitas-daging-lebih-terjaga/

Leave a Reply