Bagaimana hukum bekerja di lembaga konvensional? Seperti audit keuangan konvensional, menjadi notaris dalam pinjaman berbunga, bekerja di lembaga induk konvensional yang membuka unit usaha syariah dan profesi-profesi yang lain yang bersentuhan secara tidak langsung dengan transaksi konvensional yang terlarang.
Mengenai pertanyaan di atas, Ustaz Dr. Oni Sahroni, Lc. MA, selaku Dewan Pengawas Syariah (DPS) IZI dan juga Pakar Fikih Muamalah menjelaskan bahwa bekerja atau bermitra dengan keuangan konvensional tidak diperkenankan dalam Islam
Ustaz Dr. Oni Sahroni juga menegaskan bahwa pernyataannya tersebut berdasarkan hasil telaah bagian demi bagian dengan literatur fikih turos, fatwa dewan syariah nasional (MUI) dan standar syariah internasional serta ulama fikih kontemporer.
“Maka saya menyimpulkan bahwa bekerja atau bermitra dengan keuangan konvensional dengan contoh-contoh yang saya sebutkan tadi itu tetap tidak diperbolehkan dalam Islam. Yang memperkenankannya hanya kondisi darurat,” ujar Ustaz Oni Sahroni.
Lanjutnya dalam penjelasan seputar hukum bekerja di lembaga konvensional yang ditayangkan di Youtube Muamalah Daily tersebut beliau menjelaskan mengenai parameter darurat yang dimaksudnya.
“Pertama darurat sistem, yakni apabila sistem global mengharuskan secara sistemik mengharuskan ada entitas konvensional tersebut yang jika tidak ada akibat PHK besar-besaran maka akan berpengaruh pada entitas syariah,” tambahnya.
Selengkapnya silakan saksikan tayangan berikut ini;
Leave a Reply