Sesungguhnya ada tiga kaidah yang berlaku untuk dana non halal atau dana haram. Yang pertama, setiap pendapatan yang dihasilkan dari usaha yang tidak halal seperti pinjaman berbunga, hasil korupsi, pencucian uang, dan lain sebagainya, tidak boleh dimanfaatkan oleh pelaku/orang yang menghasilkan. Dana korupsi tidak boleh dimanfaatkan oleh koruptor, dan lain sebagainya yang sejenis.
Inilah yang membedakan dengan zakat, di mana orang yang berpenghasilan halal dan berkah dikenai zakat dengan jumlah bervariasi, tergantung jenisnya. Sedangkan orang yang berpenghasilan dana non halal, seluruh dananya milik dhuafa atau orang-orang yang berhak.
Kedua, karena tidak boleh dimanfaatkan oleh pelakunya, maka seluruh dana non halal tersebut harus disalurkan sebagai donasi sosial kepada orang yang berhak.
Yang ketiga, muncul pertanyaan apakah donasi sosial berasal dari dana non halal dapat digunakan untuk kebutuhan konsumtif belaka atau boleh digunakan untuk keseluruhan kebutuhan mustahik. Para ulama berbeda pendapat dalam persoalan ini. Mayoritas ulama berpendapat donasi sosial ini khusus dimanfaatkan untuk kebutuhan konsumtif. Beberapa ulama kontemporer seperti Al Qardhawi dan Syeikh Al Qaradaghi mengatakan bahwa dana non halal itu dapat dimanfaatkan untuk seluruh kebutuhan mustahik, misal pendidikan. Al Qardhawi menambahkan, bahwa dana non halal itu memang tidak halal bagi pelaku, namun bernilai halal bagi penerima manfaat.
Berdasarkan pendapat kedua ini, maka dana non halal boleh disalurkan untuk seluruh kebutuhan mustahik. Wallahu a’lam bish shawab.
Disarikan dari tausiyah Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A. di tautan ini.
Leave a Reply