Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Hukum Sedekah Menggunakan Dana Non Halal

Fitri Fauziah2021-04-29T15:35:07+07:00
Fitri Fauziah Tanya Jawab Muamalah bantuan, bantuan kesehatan, bantuan modal usaha, bantuan pendidikan, bantuan sembako, dana non halal, dhuafa, mustahik, sedekah 0 Comments

Sesungguhnya ada tiga kaidah yang berlaku untuk dana non halal atau dana haram. Yang pertama, setiap pendapatan yang dihasilkan dari usaha yang tidak halal seperti pinjaman berbunga, hasil korupsi, pencucian uang, dan lain sebagainya, tidak boleh dimanfaatkan oleh pelaku/orang yang menghasilkan. Dana korupsi tidak boleh dimanfaatkan oleh koruptor, dan lain sebagainya yang sejenis.

Inilah yang membedakan dengan zakat, di mana orang yang berpenghasilan halal dan berkah dikenai zakat dengan jumlah bervariasi, tergantung jenisnya. Sedangkan orang yang berpenghasilan dana non halal, seluruh dananya milik dhuafa atau orang-orang yang berhak.

Kedua, karena tidak boleh dimanfaatkan oleh pelakunya, maka seluruh dana non halal tersebut harus disalurkan sebagai donasi sosial kepada orang yang berhak.

Yang ketiga, muncul pertanyaan apakah donasi sosial berasal dari dana non halal dapat digunakan untuk kebutuhan konsumtif belaka atau boleh digunakan untuk keseluruhan kebutuhan mustahik. Para ulama berbeda pendapat dalam persoalan ini. Mayoritas ulama berpendapat donasi sosial ini khusus dimanfaatkan untuk kebutuhan konsumtif. Beberapa ulama kontemporer seperti Al Qardhawi dan Syeikh Al Qaradaghi mengatakan bahwa dana non halal itu dapat dimanfaatkan untuk seluruh kebutuhan mustahik, misal pendidikan. Al Qardhawi menambahkan, bahwa dana non halal itu memang tidak halal bagi pelaku, namun bernilai halal bagi penerima manfaat.

Berdasarkan pendapat kedua ini, maka dana non halal boleh disalurkan untuk seluruh kebutuhan mustahik. Wallahu a’lam bish shawab.

Disarikan dari tausiyah Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A. di tautan ini.

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Fitri Fauziah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • BKDI UPZ Petronas Salurkan Paket Ramadan dan Lebaran Melalui IZI untuk Ratusan Warga Prasejahtera di Kampung Makasar, Jakarta Timur 20 March 2026
  • IZI Bersama Jamaah Quran Best Salurkan Program Zakat Fitrah Wilayah Jawa Barat 20 March 2026
  • Menjelang Lebaran, Senyum Lansia Duafa di Pondok Labu Merekah Berkat Zakat Fitrah Donatur Tokopedia Melalui IZI 20 March 2026
  • Sinergi BI Solo Dan IZI Jawa Tengah Salurkan Paket Ramadan untuk Guru Ngaji dan Keluarga Duafa 20 March 2026
  • IZI dan CIMB Niaga Syariah Tebar Al-Qur’an, Dukung Semangat Hafalan Santri Little Gaza dan Majelis Taklim 20 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (223)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,317)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (650)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (546)
  • Nuansa Keislaman (347)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (310)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,198)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (572)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025