Hari Raya Iduladha yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021 akan berlangsung di pengujung PPKM Darurat. Muncul himbauan agar melaksanakan salat Id di rumah. Belakangan, bahkan merebak rencana dari pemerintah untuk memperpanjang masa berlaku PPKM Darurat, seperti dilansir oleh CNBC Indonesia. Ini disebabkan oleh terus bertambahnya angka kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Momen hari raya yang bertepatan PPKM Darurat tidak harus mengorbankan ibadah. Selain melaksanakan salat Id di rumah, ibadah qurban pun juga dapat dilakukan dari rumah.
Oleh karena itu, untuk mendukung pelaksanaan ibadah qurban agar sesuai Surat Edaran Kemenag Nomor 17 Tahun 2021, Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) memberikan solusi beribadah qurban aman di rumah saja dalam situasi PPKM Darurat, yaitu qurban daging olahan berbentuk abon. Hewan qurban yang digunakan dipotong di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R), sehingga bisa dipantau manajemen pengolahannya, agar senantiasa tunduk pada protokol kesehatan dan siap disalurkan ke seluruh Indonesia.
Pasca penyaluran akan ada electronic report terkait pelaksanaan qurban. Laporan ini berupa video liputan dari awal sampai distribusi, agar masyarakat tetap bisa melihat tampilan hewan qurbannya.
Silakan kunjungi: https://zakatpedia.com/mitra
Leave a Reply