Demak – Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Jawa Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat nilai-nilai keislaman bagi para penerima manfaat. Kali ini, IZI Jawa Tengah mengadakan kegiatan pendampingan keislaman kepada para penerima manfaat program Lapak Berkah di Kabupaten Demak. Kegiatan yang berlangsung penuh antusiasme ini difokuskan pada pembekalan materi tentang Fiqih Jual Beli, guna mendukung pemahaman usaha secara syariah para penerima manfaat (14/4/25).
Dalam kegiatan tersebut, Titik Umainah selaku pemateri pendamping keislaman menyampaikan beberapa materi penting seputar jual beli dalam Islam. Ia memaparkan bahwa terdapat rukun jual beli yang harus dipenuhi, di antaranya adalah adanya penjual, pembeli, barang yang diperjualbelikan, ijab kabul, dan kerelaan antara kedua belah pihak. Penjelasan ini bertujuan agar praktik jual beli yang dilakukan oleh para penerima manfaat sesuai dengan tuntunan syariat.

Selain itu, Titik Umainah juga menguraikan landasan hukum jual beli yang diambil dari Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satunya adalah ayat dalam Surah Al-Baqarah ayat 275 yang menegaskan kehalalan jual beli dan keharaman riba. Ia menekankan pentingnya memahami dasar hukum ini agar setiap transaksi yang dilakukan membawa keberkahan dan jauh dari hal-hal yang diharamkan.
Materi juga mencakup syarat-syarat jual beli yang harus dipenuhi, seperti kejelasan barang dan harga, serta kesadaran dan kesukarelaan kedua belah pihak. Umainah mengingatkan bahwa mengabaikan syarat-syarat ini bisa menjadikan transaksi tidak sah dalam pandangan agama. Para peserta pun aktif berdiskusi, berbagi pengalaman, serta bertanya mengenai berbagai praktik jual beli yang mereka jalani.
Sebagai penutup, Titik Umainah menjelaskan tentang hal-hal terlarang dalam jual beli, seperti menipu, berbohong, riba, dan gharar (ketidakjelasan). Ia mengajak seluruh penerima manfaat untuk berusaha menjaga kejujuran dan keterbukaan dalam bertransaksi. Dengan pendampingan keislaman ini, diharapkan para penerima manfaat Lapak Berkah di Kabupaten Demak semakin memahami prinsip jual beli yang benar dan mampu mengelola usahanya dengan lebih berkah dan amanah.
Leave a Reply