JAKARTA – Melalui perwakilan yang diutus Dewan Pengawas Syariah Laznas Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Ust. Iwan Setiawan, dengan demikian IZI turut aktif dalam Muzakarah Perzakatan Nasional yang diadakan oleh Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Ditjen Bimas Islam Kemenag) melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Subdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat di Jakarta (17—19 Juli 2019).
Muzakarah yang dilaksanakan selama 3 hari di Hotel Morrissey, Menteng, Jakarta Pusat ini diikuti 50-an orang. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, yang juga Ketua Panitia, Muhammad Fuad Nasar dalam sambutannya menyampaikan, bahwa peserta mudzakarah ini berasal dari kalangan praktisi hukum, pakar fikih, dewan pengawas syariah Laznas, serta pemerhati dan akademisi zakat dan wakaf Indonesia.
Pertemuan ini mendiskusikan hal-hal penting dalam dunia perzakatan, diantaranya standar kepatuhan syariah, potensi zakat di Indonesia, dan asnaf zakat, utamanya asnaf fisabilillah, riqab, dan gharimin. Pembahasan interpretasi kontekstual ketiga asnaf tersebut ditunjukkan agar lebih sesuai dengan zaman kini, khususnya di Indonesia.
Fuad Nasar juga mengatakan, bahwa standar kepatuhan syariah seharusnya tingkatannya lebih tinggi daripada pedoman audit syariah. “Hal itu yang berlaku umum di kalangan audit keuangan, sehingga disarankan standar kepatuhan syariah minimal sama tingkatan hukumnya dengan pedoman audit syariah.” Ujarnya. (Fajri)
Leave a Reply