Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Kajian Rutin Rumah Singgah Pasien IZI Sumatera Utara “Fiqh Thaharah Bagi Orang Sakit”

Syamil Abyan2025-02-17T14:36:01+07:00
Syamil Abyan IZI NEWS, Kesehatan, Motivasi, Nuansa Keislaman #IZI Sumut, donasi, Infak, infaq, inisiatif zakat, inisiatif zakat indonesia, IZI, Kajian Rutin, RSP IZI Sumut, sedekah, Shodaqoh, zakat, zakat indonesia 0 Comments

Sumatera Utara – Rumah Singgah Pasien IZI Sumatera Utara kembali menggelar kajian rutin dengan tema “Fiqh Thaharah Bagi Orang Sakit”. Kajian ini dilaksanakan pada hari Jumat (14/2/25), pukul 16.30-17.30 WIB, bertempat di Rumah Singgah Pasien (RSP) IZI Sumatera Utara. Pemateri pada kajian kali ini adalah Ustadz Muhammad Agus Sayuti, S.Ag., M.Ag, yang membahas tuntunan bersuci (thaharah) bagi orang sakit sesuai syariat Islam. 

Dalam kajian tersebut, Ustadz Muhammad Agus Sayuti, S.Ag., M.Ag, menyampaikan poin-poin penting terkait alat thaharah atau bersuci yang merujuk pada hadis dari Ibnu Abdullah. Beliau menjelaskan bahwa ada tiga alat utama yang digunakan dalam thaharah, yaitu: 

  1.  Air, Air merupakan alat thaharah yang paling utama dan paling sering digunakan dalam bersuci. Baik untuk berwudhu, mandi junub, atau membersihkan najis, air menjadi sarana yang paling efektif dan disyariatkan dalam Islam. 
  2. Debu (Tanah), Debu atau tanah dapat digunakan sebagai alat thaharah dalam kondisi tertentu, seperti ketika air tidak tersedia atau seseorang tidak mampu menggunakan air karena alasan kesehatan. Hal ini dikenal dengan istilah tayammum, yang menjadi alternatif bersuci dalam Islam. 
  3. Batu, Batu atau benda padat yang menyerap dapat digunakan sebagai alat thaharah dalam kondisi tertentu, seperti setelah buang hajat. Metode ini diajarkan oleh Rasulullah SAW sebagai bagian dari kebersihan dan kesucian, terutama ketika air tidak tersedia. 

Kajian ini juga menekankan pentingnya memahami keringanan (rukhsah) dalam Islam bagi orang sakit. Ustadz Muhammad Agus Sayuti menjelaskan bahwa Islam memberikan kemudahan bagi orang yang sedang sakit untuk tetap menjaga kebersihan dan kesucian sesuai dengan kemampuannya. Misalnya, jika seseorang tidak mampu menggunakan air karena kondisi kesehatannya, maka tayammum dengan debu dapat menjadi solusi. 

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam bagi para peserta, khususnya pasien dan keluarga yang hadir, tentang tata cara bersuci yang sesuai dengan syariat Islam dalam kondisi sakit. Dengan demikian, ibadah yang dilakukan tetap sah dan diterima oleh Allah SWT. 

IZI Sumatera Utara berkomitmen untuk terus menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat, khususnya dalam meningkatkan pemahaman keislaman dan memberikan solusi praktis bagi masyarakat, terutama mereka yang sedang menghadapi tantangan kesehatan. 

(RSP IZI SUMUT)

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Syamil Abyan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • BKDI UPZ Petronas Salurkan Paket Ramadan dan Lebaran Melalui IZI untuk Ratusan Warga Prasejahtera di Kampung Makasar, Jakarta Timur 20 March 2026
  • IZI Bersama Jamaah Quran Best Salurkan Program Zakat Fitrah Wilayah Jawa Barat 20 March 2026
  • Menjelang Lebaran, Senyum Lansia Duafa di Pondok Labu Merekah Berkat Zakat Fitrah Donatur Tokopedia Melalui IZI 20 March 2026
  • Sinergi BI Solo Dan IZI Jawa Tengah Salurkan Paket Ramadan untuk Guru Ngaji dan Keluarga Duafa 20 March 2026
  • IZI dan CIMB Niaga Syariah Tebar Al-Qur’an, Dukung Semangat Hafalan Santri Little Gaza dan Majelis Taklim 20 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (223)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,317)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (650)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (546)
  • Nuansa Keislaman (347)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (310)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,198)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (572)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025