Manusia memiliki beberapa komoditas utama dalam menunjang kehidupan, salah satunya adalah kebutuhan pangan. Pangan menjadi kebutuhan pokok manusia untuk menjalani aktivitas. Pangan dihasilkan dari pertanian yang juga digarap oleh manusia. Pertanian memiliki nilai yang berharga Ketika dikumpulkan dan diperjual belikan, tentu ini menjadi sebuah harta yang memiliki nilai lebih. Tetapi, sahabat IZI mesti tau jika hasil tani juga memiliki kewajiban membayar zakat.
Banyak ayat menyebutkan bahwa hasil pertanian merupakan kebutuhan asasi bagi manusia. Bahkan sebagian ulama menyebut bahwa pertanian itu merupakan soko guru kekayaan dari masyakarat, karena awal dari kekayaan itu adalah pertanian, kemudian ditemukan emas lalu selanjutnya ditemukan perniagaan.
Firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji” (Al-Baqarah: 267)
Tentu hal ini juga memiliki ketentuannya siapa yang berhak untuk membayar Zakat Hasil Tani. Berikut adalah

Ketentuan Zakat Hasil Tani;
- Nishab zakat hasil tani adalah 5 Wasaq, yakni setara 653 kg beras.
Dari Jabir RA, Rasulullah SAW bersabda:
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ
“Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 Ausuq.” (HR Muslim)
Ausuq jamak dari Wasaq. 1 Wasaq = 60 sha’, sedangkan 1 sha’= 2,176 kg, maka 5 Wasaq adalah 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg, atau jika diuangkan maka ekuivalen dengan nilai dari 653 kg beras.
- Kadar zakatnya sebesar 5% jika diairi menggunakan irigasi (mengeluarkan biaya), atau 10% jika diairi secara alami (tadah hujan) dan tidak mengeluarkan biaya.
Hadits Nabi SAW:
فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا العُشْرُ وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ العُشْرِ
“Yang diairi oleh air hujan, mata air dan air tanah, zakatnya 10%, sedangkan yang disirami air (irigasi) maka zakatnya 5%.” (HR Muslim)
- Dikeluarkan ketika panen tanpa menunggu haul atau dipotong untuk kebutuhan
Firman Allah SWT:
وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
”… Dan bayarkanlah zakatnya di hari panen ….” (Al-An’am: 141)
- Obyek yang dikenakan zakat hasil tani.
Rasulullah SAW berkata pada Muadz bin Jabal RA dan Abu Musa Al-Asy’ari RA:
لَا تَأخُذَا فِي الصَّدَقَةِ إِلَّا مِنْ هَذِهِ الْأَصْنَافِ الْأَرْبَعَةِ: الشَّعِيرِ , وَالْحِنْطَةِ , وَالزَّبِيبِ , وَالتَّمْرِ\
”Kalian jangan memungut zakat kecuali dari empat obyek ini; syair, gandum, kismis, dan kurma.” (HR Baihaqi dalam Al-Kubra 7451) Dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Tamamul Minah (369).
Menurut kalangan Malikiyah dan Syafiiyah, ’illat hadits tersebut adalah makanan pokok, kering, dan dapat disimpan. Sedangkan menurut Hanabilah adalah biji-bijian yang dapat ditakar, tahan lama, dan kering (Minhatul ’Alam: 4/433-436).
Jadi, tidak semua hasil tani dibayarkan zakatnya yaaa, ada ketentuan yang perlu dipahami.

Lalu bagaimana cara menghitung Zakat Hasil Tani?
Berikut contoh cara perhitungan Zakat Hasil Tani
Bapak Imam adalah seorang petani. Ia memiliki sawah yang luasnya 2 Ha dan ditanami padi. Selama pemeliharaan ia mengeluarkan biaya termasuk untuk pengairan sebanyak Rp 5.000.000,-. Ketika panen hasilnya 10 ton beras. Berapakah zakat hasil tani yang harus dikeluarkannya?
Jawab:
Ketentuan;
– Nishab : 653 kg beras
– Tarif : 5%
– Waktunya : Ketika menghasilkan (Panen)
Diketahui;
- Hasil panen : 10 ton, atau 10.000 kg.
Maka zakatnya;
= 10.000 kg x 5%
= 500 kg
Jika dirupiahkan dengan asumsi harga beras Rp 10.000,-/kg, maka:
= (10.000 kg x 10.000,-) x 5%
= 100.000.000 x 5%
= Rp 5.000.000,-
Maka, zakatnya adalah 500 kg beras atau Rp. 5.000.000,-
Begitu ya sekiranya untuk menentukan Zakat Hasil Tani dan cara menghitungnya, semoga dapat dipahami sahabat IZI semua, dan kita berharap zakat ini dapat menjadi keberkahan dan penolong kita di akhirat dengan mensucikan harta yang ada, Aaminn.
Leave a Reply