Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Kewajiban Zakat Hasil Pertanian: Siapa Yang Harus Membayar Dan Berapa Besarnya?

Syamil Abyan2025-02-13T11:44:11+07:00
Syamil Abyan Ayat of the Week, Edukasi dan Inspirasi Islami, Ekonomi, Hadits of the Week donasi, Fikih Zakat, Infak, infaq, inisiatif zakat, inisiatif zakat indonesia, IZI, sedekah, Shodaqoh, zakat, zakat indonesia 0 Comments

Manusia memiliki beberapa komoditas utama dalam menunjang kehidupan, salah satunya adalah kebutuhan pangan. Pangan menjadi kebutuhan pokok manusia untuk menjalani aktivitas. Pangan dihasilkan dari pertanian yang juga digarap oleh manusia. Pertanian memiliki nilai yang berharga Ketika dikumpulkan dan diperjual belikan, tentu ini menjadi sebuah harta yang memiliki nilai lebih. Tetapi, sahabat IZI mesti tau jika hasil tani juga memiliki kewajiban membayar zakat.

Banyak ayat menyebutkan bahwa hasil pertanian merupakan kebutuhan asasi bagi manusia. Bahkan sebagian ulama menyebut bahwa pertanian itu merupakan soko guru kekayaan dari masyakarat, karena awal dari kekayaan itu adalah pertanian, kemudian ditemukan emas lalu selanjutnya ditemukan perniagaan.

Firman Allah SWT:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji” (Al-Baqarah: 267)

Tentu hal ini juga memiliki ketentuannya siapa yang berhak untuk membayar Zakat Hasil Tani. Berikut adalah

Ketentuan Zakat Hasil Tani;

  1. Nishab zakat hasil tani adalah 5 Wasaq, yakni setara 653 kg beras.

Dari Jabir RA, Rasulullah SAW bersabda:

لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ

“Tidak wajib dibayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 Ausuq.” (HR Muslim)

Ausuq jamak dari Wasaq. 1 Wasaq = 60 sha’, sedangkan 1 sha’= 2,176 kg, maka 5 Wasaq adalah 5 x 60 x 2,176 = 652,8 kg, atau jika diuangkan maka ekuivalen dengan nilai dari 653 kg beras.

  • Kadar zakatnya sebesar 5% jika diairi menggunakan irigasi (mengeluarkan biaya), atau 10% jika diairi secara alami (tadah hujan) dan tidak mengeluarkan biaya.

Hadits Nabi SAW:

فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا العُشْرُ وَمَا سُقِيَ بِالنَّضْحِ نِصْفُ العُشْرِ

“Yang diairi oleh air hujan, mata air dan air tanah, zakatnya 10%, sedangkan yang disirami air (irigasi) maka zakatnya 5%.” (HR Muslim)

  • Dikeluarkan ketika panen tanpa menunggu haul atau dipotong untuk kebutuhan

Firman Allah SWT:

وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

”… Dan bayarkanlah zakatnya di hari panen ….” (Al-An’am: 141)

  • Obyek yang dikenakan zakat hasil tani.

Rasulullah SAW berkata pada Muadz bin Jabal RA dan Abu Musa Al-Asy’ari RA:

لَا تَأخُذَا فِي الصَّدَقَةِ إِلَّا مِنْ هَذِهِ الْأَصْنَافِ الْأَرْبَعَةِ: الشَّعِيرِ , وَالْحِنْطَةِ , وَالزَّبِيبِ , وَالتَّمْرِ\

”Kalian jangan memungut zakat kecuali dari empat obyek ini; syair, gandum, kismis, dan kurma.” (HR Baihaqi dalam Al-Kubra 7451) Dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Tamamul Minah (369).

Menurut kalangan Malikiyah dan Syafiiyah, ’illat hadits tersebut adalah makanan pokok, kering, dan dapat disimpan. Sedangkan menurut Hanabilah adalah biji-bijian yang dapat ditakar, tahan lama, dan kering (Minhatul ’Alam: 4/433-436).

Jadi, tidak semua hasil tani dibayarkan zakatnya yaaa, ada ketentuan yang perlu dipahami.

Lalu bagaimana cara menghitung Zakat Hasil Tani?

Berikut contoh cara perhitungan Zakat Hasil Tani

Bapak Imam adalah seorang petani. Ia memiliki sawah yang luasnya 2 Ha dan ditanami padi. Selama pemeliharaan ia mengeluarkan biaya termasuk untuk pengairan sebanyak Rp 5.000.000,-. Ketika panen hasilnya 10 ton beras.  Berapakah zakat hasil tani yang harus dikeluarkannya?

Jawab:

Ketentuan;

– Nishab          : 653 kg beras

– Tarif              : 5%

– Waktunya      : Ketika menghasilkan (Panen)

Diketahui;

  • Hasil panen           : 10 ton, atau 10.000 kg.

Maka zakatnya;

= 10.000 kg x 5%

= 500 kg

Jika dirupiahkan dengan asumsi harga beras Rp 10.000,-/kg, maka:

= (10.000 kg x 10.000,-) x 5%

= 100.000.000 x 5%

= Rp 5.000.000,-

Maka, zakatnya adalah 500 kg beras atau Rp. 5.000.000,-

Begitu ya sekiranya untuk menentukan Zakat Hasil Tani dan cara menghitungnya, semoga dapat dipahami sahabat IZI semua, dan kita berharap zakat ini dapat menjadi keberkahan dan penolong kita di akhirat dengan mensucikan harta yang ada, Aaminn.

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Syamil Abyan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • BKDI UPZ Petronas Salurkan Paket Ramadan dan Lebaran Melalui IZI untuk Ratusan Warga Prasejahtera di Kampung Makasar, Jakarta Timur 20 March 2026
  • IZI Bersama Jamaah Quran Best Salurkan Program Zakat Fitrah Wilayah Jawa Barat 20 March 2026
  • Menjelang Lebaran, Senyum Lansia Duafa di Pondok Labu Merekah Berkat Zakat Fitrah Donatur Tokopedia Melalui IZI 20 March 2026
  • Sinergi BI Solo Dan IZI Jawa Tengah Salurkan Paket Ramadan untuk Guru Ngaji dan Keluarga Duafa 20 March 2026
  • IZI dan CIMB Niaga Syariah Tebar Al-Qur’an, Dukung Semangat Hafalan Santri Little Gaza dan Majelis Taklim 20 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (223)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,317)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (650)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (546)
  • Nuansa Keislaman (347)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (310)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,198)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (572)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025