Depok – Pada Senin (24/3/25) Klinik Utama Rawat Jalan (KURJ) Hemodialisa IZI meraih akreditasi “Paripurna” dari Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI) yang ditunjuk Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI). Sertifikat ini diberikan dalam bentuk elektronik (e-Sertifikat) berdasarkan sertifikat dengan Nomor: YM.02.01/D/0881/2025 tertanggal 25 Februari 2024.

Akreditasi ini merupakan bentuk pengakuan terhadap mutu pelayanan setelah dilakukan penilaian bahwa Klinik Utama Rawat Jalan (KURJ) Hemodialisa IZI telah memenuhi persyaratan standar akreditasi “Paripurna” yang merupakan hasil penilaian tertinggi. Akreditasi yang sudah didapat oleh Klinik Utama Rawat Jalan (KURJ) Hemodialisa IZI ini berlaku selama 5 tahun yang dimulai dari 5 Februari 2025 hingga 5 Februari 2030.

Manager Klinik Utama Rawat Jalan (KURJ) Hemodialisa IZI Luqman Jasin menyampaikan rasa syukur yang tidak terhingga yang sudah mendapatkan akreditasi Paripurna. Proses penilaian memang terlihat ‘hanya’ dua hari, namun Klinik Utama Rawat Jalan (KURJ) Hemodialisa IZI, terutama tim akreditasi telah menyiapkan hampir 1 (satu) tahun sejak April 2024. Seluruh prosedur dilaksanakan dan seluruh pelaksanaan prosedur dicatat, sehingga proses akreditasi Alhamdulillah sangat lancar. Akreditasi ini untuk memastikan bahwa seluruh prosedur dan dokumen yang terkait dengan pelayanan kesehatan telah memenuhi standar akreditasi yang ditetapkan.

Saat ini Klinik Utama Rawat Jalan (KURJ) Hemodialisa IZI melayani pasien duafa tanpa memungut biaya atau gratis. Dengan pencapaian saat ini mendapatkan akreditasi “Paripurna” diharapakan akan lebih memudahkan untuk menjalin Kerjasama dengan BPJS dan semakin banyak pasien gagal ginjal yang tidak mampu bisa dibantu, karena biaya yang dibutuhkan untuk operasional Klinik Cuci darah ini sangat besar dan harus dijalani seumur hidup.

Sebagai informasi, sebelum meraih akreditasi Paripurna, Klinik Utama Rawat Jalan (KURJ) Hemodialisa IZI menjalani proses penilaian akreditasi yang berlangsung pada 4-5 Februari 2025 oleh drg.Margaretha Kurnia, MKM, MH, C.Med dan Ns.Mas’amah, S.Kep, FIHFAA sebagai tim Surveyor dari Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia (LAFKI). Pada hari pertama proses dilakukan secara daring yang pada hari kedua dilanjutkan dengan visitasi dan juga simulasi praktek langsung. Penelusuran dokumen terbagi kedalam tiga kelompok besar yaitu Tata Kelola Klinik (TKK), Instrumen Kelompok Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) serta instrumen kelompok penyelenggaraan Kesehatan Perorangan (PKP).
Leave a Reply