Majelis Berkah Indonesia Berdaya: Tokoh Filantropi Islam Serukan Kolaborasi Besar dan Inovasi Pengelolaan ZISWAF Nasional
Jakarta (12/3/26) — Sederet tokoh filantropi Islam Indonesia berkumpul dalam forum Majelis Berkah bertajuk “Filantropi Islam Indonesia: Tantangan, Inovasi, & Masa Depan” yang digelar di Jakarta International Velodrome, Kamis (12/3). Forum ini menjadi bagian dari platform kolaborasi besar Indonesia Berdaya, yang selama Ramadan 1447 H telah menyalurkan bantuan senilai Rp473 miliar melalui 13.250 paket bantuan di 117 kabupaten/kota titik penyaluran kemiskinan ekstrem, menjangkau 3 juta fakir miskin penerima manfaat.
Diskusi panel menghadirkan lima narasumber lintas sektor: Prof. Dr. Irfan Syauqi Beik, S.P., M.Sc.Ec. (Guru Besar Ilmu Ekonomi Keuangan Sosial Syariah IPB); Wildhan Dewayana, S.T., M.SI. (Ketua Umum Forum Zakat sekaligus Direktur Utama LAZNAS IZI); K.H. Muhammad Cholil Nafis, Lc., Ph.D. (Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional MUI);, Rima Dwi Permatasari (Bank Syariah Indonesia); serta Saidah Sakwan, MA. (Pimpinan BAZNAS RI).
Inovasi Skema Pembiayaan: Dari Wakaf Produktif hingga KPPDM
Prof. Irfan Syauqi Beik membuka diskusi dengan menekankan urgensi mengoptimalkan seluruh potensi domestik sektor filantropi Islam di tengah tatanan internasional yang semakin tidak menentu. Ia menyoroti kesenjangan besar antara potensi dan realisasi penghimpunan ZISWAF, serta menawarkan sejumlah terobosan konkret.
“Bisa enggak proyek wakaf strategis menjadi underlying asset untuk penerbitan Surat Berharga Syariah Negara? Atau cash wakaf yang di-link-kan dengan sukuk? Efeknya akan dahsyat,” ujar Prof. Irfan.
Ia juga mengusulkan agar Bank Syariah diberi tugas tambahan sebagai nazir wakaf dengan menambahkan “fungsi sosial” sebagai ukuran kelima tingkat kesehatan bank, melengkapi aspek risiko, tata kelola, rentabilitas, dan permodalan yang sudah ada. Selain itu, Prof. Irfan memperkenalkan konsep KPPDM (Kerja Sama Pemerintah dengan Pengelola Dana Masyarakat) sebagai modifikasi dari skema KPBU, di mana dana wakaf dan dana masjid dapat menjadi sumber pembiayaan proyek strategis nasional tanpa bergantung pada investasi asing.
“Kalau cuma bikin pembangkit listrik lima ratus miliar, tidak perlu foreign direct investment. Kenapa enggak pakai dana domestik?” tegasnya.
Dual Track: Penguatan Lembaga dan Kolaborasi Skala Nasional

Wildhan Dewayana, Ketua Umum Forum Zakat sekaligus Direktur Utama LAZNAS IZI, memaparkan tiga alasan mendasar mengapa pengelolaan ZISWAF harus ditangani dengan lebih serius. Pertama, Indonesia adalah bangsa yang paling dermawan. Kedua, potensinya yang luar biasa besar—diperkirakan mencapai Rp1.700 triliun. Ketiga, zakat adalah kewajiban yang akan terus ditunaikan umat, terkelola maupun tidak.
“Kalau dulu teman-teman bergerak di pinggiran dengan indikator-indikator internal, sekarang kita dipaksa oleh lingkungan untuk berada di tengah, berkumpul di tengah untuk menjawab tantangan yang lebih besar,” ujar Wildhan.
Wildhan menawarkan pendekatan dual track: di satu sisi, setiap Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) harus memperkuat kapasitas internal—program yang distinktif, agile, adaptif, dan berdampak langsung bagi mustahik. Di sisi lain, OPZ harus bersiap memasuki ruang kolaborasi yang lebih besar dengan tiga prasyarat: desain kolaborasi yang jelas, strategic goals bersama yang menciptakan dampak luar biasa, serta agenda scale up agar setiap lembaga mampu berkontribusi optimal.
Ia merinci tujuh tantangan utama pengelolaan zakat ke depan: (1) penguatan human capital dan organizational capability; (2) regulasi dan tata kelola yang mendorong kepercayaan publik; (3) skalabilitas dan quality control program; (4) digitalisasi dan adopsi teknologi AI; (5) ekosistem kolaborasi yang lebih kokoh melalui revisi Undang-Undang; (6) standarisasi pengukuran dampak dan strategi komunikasi dampak nasional; serta (7) penguatan riset dan publikasi terkait zakat.
MUI: Integrasikan Zakat ke Struktur Fiskal Negara
K.H. Muhammad Cholil Nafis menyampaikan pandangan yang tajam mengenai posisi zakat dalam pembiayaan nasional. Memasukkan filantropi sebagai bagian dari pendapatan negara ketiga setelah pajak dan non-pajak, sementara saat ini pengelolaan zakat masih bersifat kultural—terbatas pada kesadaran religiusitas semata.
Cholil Nafis mendorong agar mekanisme zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak, yang sudah diatur dalam undang-undang, benar-benar diimplementasikan oleh sektor korporasi. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan langsung dari Direktorat Pajak, fasilitas ini nyaris tidak digunakan oleh perusahaan.
“Kalau ini bisa dilakukan, masuk pada struktur fiskal, ini menurut saya sudah akan gelinding besar. Orang yang berzakat adalah pajak,” ujar Cholil.
Ia juga menyoroti potensi Green Zakat—penggunaan dana zakat untuk sanitasi, lingkungan, dan penghijauan—yang sudah didukung fatwa MUI, namun belum banyak digarap oleh lembaga amil zakat.
BSI: Ekosistem ZISWAF di Lembaga Keuangan Syariah Perlu Diperkuat
Rima Dwi Permatasari, Senior Vice President Islamic Ecosystem Bank Syariah Indonesia, memberikan perspektif dari sisi lembaga keuangan. Ia memaparkan bahwa BSI secara kumulatif telah menyalurkan zakat perusahaan hampir Rp1 triliun sejak berdiri pada 2021, dengan besaran yang terus meningkat seiring pertumbuhan profitabilitas—kini mencapai di atas Rp250 miliar per tahun.
Namun demikian, Rima mengakui bahwa ekosistem ZISWAF di lembaga keuangan syariah secara keseluruhan masih relatif kecil. BSI mengelola ratusan lembaga amil zakat, namun perputaran ekosistemnya baru sekitar Rp120 miliar per tahun. Demikian pula cash wakaf linked deposit yang baru mencapai Rp60 miliar.
Ia membandingkan dengan industri haji di mana regulasi mewajibkan pengurusan nomor porsi melalui bank syariah, sementara untuk ZISWAF belum ada aturan serupa. Rima juga mendorong agar insentif pajak bagi pembayar zakat di lembaga keuangan syariah dapat diwujudkan, sebuah gagasan yang juga ia sampaikan dalam dialog publik di Kementerian Keuangan pada hari yang sama.
Menuju Kolaborasi Filantropi yang Terstruktur
Forum Majelis Berkah ini menegaskan bahwa pengelolaan filantropi Islam Indonesia tengah memasuki babak baru. Para narasumber sepakat bahwa kombinasi inovasi skema pembiayaan, penguatan regulasi, integrasi ke struktur fiskal negara, serta kolaborasi lintas lembaga yang terukur menjadi kunci untuk mengakselerasi dampak ZISWAF bagi kesejahteraan nasional.
Platform Indonesia Berdaya sendiri telah membuktikan kekuatan kolaborasi ini secara nyata melalui pencapaian penyaluran selama Ramadan 1447 H yang menjangkau 117 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
