Di zaman digital penuh informasi ini, memang sudah selayaknya kita memperkaya ilmu pengetahuan yang mampu membimbing kita dalam beribadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Tentunya hal tersbut juga harus diiringi dengan proses yang baik, misalnya dengan sumber atau referensi yang jelas. Karena tidak jarang kita kebingungan ketika melakukan suatu hal, khususnya ibadah karena belum mengatahui secara pasti ilmu hukumnya.
Pada bulan haji, umat Islam disunahkan untuk berkurban, di sisi lain, kita juga punya sunah aqiqah yang bisa kita tunaikan. Lantas manakah yang bisa kita tunaikan lebih dahulu?
Mengutip keterangan Buya Yahya dalam kanal youtube majlis taklimnya “al-bahjah tv” beliau menerangkan bahwa kurban maupun aqiqah keduanya merupakan ibadah sunah.
Dalam penjelasan lanjutnya beliau mengatakan bahwa aqiqah disunahkan untuk orang tua yang memiliki anak sebelum aqil baligh. Sementara ketika anak tersebut sudah mencapai aqil baliqh sudah tidak ada kesunahan bagi orang tua untuk aqiqah. Adapun si anak tersebut hendak aqiqah untuk dirinya, maka hal tersebut termasuk dalam sedekah.
Ketika orang tua tidak memiliki anak yang belum aqil baligh, maka dianjurkan untuk memilih berkurban karena bisa mendapat kesunahannya. Adapun yang statusnya anak dan sudah aqil baliqh tapi belum di-aqiqah, maka ia juga dianjurkan untuk lebih mengutamkan kurban daripada aqiqah untuk dirinya.
Wallahu a‘lam bi as-shawab
Sumber: Dewan Pengawas Syariah IZI (DPS IZI)
Baca artikel lainnya;
https://izi.or.id/abon-kita-qurban-izi-solusi-qurban-di-tengah-pandemi-chef-ragil-kualitas-daging-lebih-terjaga/
Leave a Reply