Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Meminjam dengan Tambahan Pinjaman

Fitri Fauziah2018-06-07T14:25:50+07:00
Fitri Fauziah Tanya Jawab Muamalah 0 Comments

Diasuh oleh
Dr Oni Sahroni, MA,
Alumni Al-Azhar University, Anggota DSN MUI, Pengawas IZI

Assalamu’alaikum,
Semoga Ustadz sehat afiat. Saya ingin bertanya, saya pernah meminjam sejumlah dana
kepada seseorang. Pada saat pelunasan, saya
memberikan jumlah tertentu sebagai hadiah
atas jasanya meminjamkan kepada saya. Bagaimana hukum hadiah tersebut menurut syariah?

Hardianto, Bogor

Wa’alaikumussalam,
Bapak Hardianto yang dirahmati Allah SWT,
hadiah atau kelebihan pinjaman dibedakan
menjadi tiga bentuk. Pertama, menerima
tambahan pinjaman (hadiah) yang disyaratkan.
Seluruh ulama sudah konsensus (ijma’) bahwa
simpan pinjam dengan tambahan yang
disyaratkan itu, diharamkan. Ibnu Quddamah
menjelaskan ketentuan hukum ini, “Para ulama
sepakat bahwa setiap pinjaman yang disyaratkan ada tambahannya itu, diharamkan. (Ibnu Quddamah, al-Mughni ma’a Syarh al-Kabir,
4/36).

Hal ini sesuai juga dengan kaidah fikih,
“Setiap pinjaman yang memberikan manfaat
(kepada kreditur) itu termasuk riba’. Oleh karena itu, setiap pemberian hadiah yang diberikan debitur kepada kreditur sesuai dengan
perjanjian pada saat akad, maka hadiah ini
adalah bunga (riba) yang diharamkan.
Kedua, menerima tambahan pinjaman
(hadiah) tanpa disyaratkan. Ada banyak dalil
yang menjelaskan bahwa meminjam dengan
tambahan pinjaman tanpa disyaratkan dalam
akad itu boleh menurut Islam, bahkan termasuk
husn al-qadha (sebaik-baiknya pelunasan).
Hadits Rasulullah Saw dari Jabir ra, ia berkata,
“Aku mendatangi Rasulullah Saw yang mempunyai hutang terhadapku, kemudian ia membayar hutangnya dan menambahnya”. (Shahih al-Bukhari 3/153)

Ibnu Hazm menjelaskan, diriwayatkan dari Sufyan bin Uyainah dari Ismail
bin Khalid dari bapaknya, ia berkata, “Hasan bin Ali membayar hutangnya kepadaku dan dia menambahnya menjadi 80 dirham”. (Ibnu Hazm, al-Muhalla, 8/91)

Ketiga, memberikan hadiah sebelum
melunasi hutang. Hadits Rasulullah Saw dari
Abi Burdah bin Abi Musa, ia berkata, “Saya datang ke Madinah, kemudian saya bertemu dengan Abdullah bin Salam, ia berkata kepadaku, kamu sedang berada di daerah yang penuh dengan praktik riba. Jika engkau memiliki piutang terhadap seseorang, kemudian ia menghadiahkan kepadamu tabn atau syair atau qut,
maka jangan engkau ambil, karena itu termasuk
riba. (Shahih Bukhari, Kitab Manaqib, Bab Manaqib Abdullah bin Salam, No Hadits 3530)
Hadits di atas menunjukkan bahwa pihak yang meminjamkan tidak boleh menerima hadiah dari pihak peminjam, karena ini termasuk riba. Dengan penjelasan tersebut di atas, bisa disimpulkan bahwa hadiah yang Bapak berikan kepada kreditur itu termasuk kategori yang kedua. Maka hadiah tersebut bukan termasuk riba, tetapi bagian sedekah dan husnul qadha, karena tidak pernah disepakati dalam transaksi
pinjaman dan diberikan di akhir (saat pelunasan). Wallahu a’lam

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Fitri Fauziah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • BKDI UPZ Petronas Salurkan Paket Ramadan dan Lebaran Melalui IZI untuk Ratusan Warga Prasejahtera di Kampung Makasar, Jakarta Timur 20 March 2026
  • IZI Bersama Jamaah Quran Best Salurkan Program Zakat Fitrah Wilayah Jawa Barat 20 March 2026
  • Menjelang Lebaran, Senyum Lansia Duafa di Pondok Labu Merekah Berkat Zakat Fitrah Donatur Tokopedia Melalui IZI 20 March 2026
  • Sinergi BI Solo Dan IZI Jawa Tengah Salurkan Paket Ramadan untuk Guru Ngaji dan Keluarga Duafa 20 March 2026
  • IZI dan CIMB Niaga Syariah Tebar Al-Qur’an, Dukung Semangat Hafalan Santri Little Gaza dan Majelis Taklim 20 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (223)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,317)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (650)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (546)
  • Nuansa Keislaman (347)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (310)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,198)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (572)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025