Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Laporan
      • Ramadhan
      • Qurban
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Layanan Donasi
    • Layanan Konsultasi Donatur
    • Layanan Penerima Manfaat
  • Tata Kelola
    • Laporan
      • Ramadhan
      • Qurban
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Pekurban Tak Saksikan Sendiri Hewan Kurbannya Disembelih, Bolehkah?

dhul.ikhsan2020-07-24T17:31:41+07:00
dhul.ikhsan IZI NEWS #kurban, Abon IZI, inisiatif zakat, inisiatif zakat indonesia, Kurban Olahan 0 Comments

Dapat dipastikan pelaksanaan kurban tahun ini akan berbeda. Kementerian Pertanian dan Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan aturan terkait mitigasi resiko dalam penyembelihan hewan kurban.

  • Hewan Kurban
    “Pekurban Tak Saksikan Sendiri Hewan Kurbannya Disembelih, Bolehkah?” – Dok. IZI

Perihal ini menjadi rujukan lembaga-lembaga zakat, terutama Inisiatif Zakat Indonesia, menggencarkan daging kurban olahan.

“Sebagai lembaga zakat, Inisiatif Zakat Indonesia harus memenuhi penyembelihan sesuai protokol kesehatan Covid-19. Oleh karenanya, IZI mengeluarkan produk kurban olahan berupa Abon,” terang Nana Sudiana, Direktur Pendayagunaan IZI.

Nana Sudiana juga menjamin bahwa proses penyembelihan, pengolahan, hingga pendistribusian daging kurban olahan ini akan sesuai ketentuan syariah meski tanpa disaksikan oleh pekurbannya.

Lalu, bolehkah pekurban tidak menyaksikan atau menyembelih sendiri hewan kurbannya?

Ustadz Oni Syahroni selaku Ketua Dewan Pengawas Syariah menjelaskan bolehnya proses penyembelihan tanpa disaksikan atau dilakukan sendiri oleh pekurbannya.

“Seseorang yang berkurban disunnahkan untuk menyembelih sendiri atau menyaksikan hewan kurbannya disembelih, sebagaimana Rasulullah menyembelih sendiri kurbannya,” tutur anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI tersebut.

Mengenai perintah Rasulullah kepada Fatimah untuk menyaksikan kurbannya disembelih dalam sabda beliau:

“Wahai Fatimah, bangkit dan saksikanlah penyembelihan kurbanmu, karena sesungguhnya Allah mengampunimu dari setiap dosa yang dilakukan dari awal tetesan darah kurban.” (HR Hakim 7524)

Banyak ulama yang mendhaifkan, seperti Imam Ibnu Hajar, Albani, Al-Haitsami, Ibnul Mulqin, dan Al-Mundziri. Sehingga, sebagian ulama hanya mensyaratkan adanya niat berkurban ketika seseorang membeli hewan kurbannya untuk kemudian penyembelihannya diwakilkan kepada orang lain atau pada saat ini adalah panitia kurban.

Oleh karena dalil di atas, penyembelihan kurban tanpa disaksikan pekurbannya diperbolehkan selama diwakilkan oleh panitia kurban atau lembaga zakat yang terdaftar.

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

dhul.ikhsan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • IZI Gelar Aksi Solidaritas Atas Penangkapan Aktivis Kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 22 May 2026
  • Harapan di Pagi Hari, IZI Sumbar Salurkan Program Sedekah Subuh untuk Para Pejuang Nafkah 21 May 2026
  • Pelatihan Ecoprint Jadi Aktivitas Positif bagi Jamaah Pesantren Lansia Bogor 21 May 2026
  • Belajar Menjaga Asupan, Jaga Harapan Kesembuhan: Sekolah Pendamping di RSP IZI Jateng Bekali Keluarga Pasien Soal Gizi Selama Pengobatan 20 May 2026
  • Kemenag Provinsi Riau Laksanakan Visitasi Perpanjangan Izin Operasional ke Kantor IZI Perwakilan Riau 20 May 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,179)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (249)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,417)
  • Keluarga (438)
  • Kesehatan (674)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (233)
  • Lain-lain (296)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (316)
  • Muda-Mudi (552)
  • Nuansa Keislaman (363)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (325)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,224)
  • Potret Donatur (113)
  • Ramadhan (580)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat

Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI Nomor 1754 Tahun 2025

Kantor Pusat

Alamat :
Jl. Raya Condet No. 27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor  :
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB

Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Tel: (021) 8778 7325
Whatsapp: 0812 1414 789
Fax: (021) 8778 7603
E-mail: [email protected]

Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya

© 2026. inisiatif Zakat Indonesia

Facebook X-twitter Youtube Instagram