Merujuk kepada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengawetan Dan Pendistribusian Daging Qurban Dalam Bentuk Olahan, dan Opini Dewan Pengawas Syariah (DPS) LAZNAS IZI tentang Qurban Abon, bahwa pada prinsipnya daging qurban disunahkan untuk didistribusikan secara segera (‘alal faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan pembelian hewan qurban dapat terealisasi, yaitu kebahagiaan bersama dengan menikmati daging qurban.
Daging qurban dibagikan dalam bentuk daging mentah (fresh meat), lalu didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah sekitar tempat penyembelihan.
Jika dipandang lebih maslahat dan bermanfaat bagi para penerima terutama fakir miskin, daging qurban boleh (mubah) untuk didistribusikan tidak secara langsung atau tunda (‘ala tarakhi). Hal itu bisa dengan cara diawetkan seperti dikalengkan atau diolah dalam bentuk kornet, rendang, abon, atau sejenisnya, untuk selanjutnya disalurkan ke luar wilayah lokasi penyembelihan yang lebih membutuhkan.
Allahu A’lam
Baca artikel lainnya
https://izi.or.id/abon-kita-qurban-izi-solusi-qurban-di-tengah-pandemi-chef-ragil-kualitas-daging-lebih-terjaga/
Leave a Reply