Pengolahan dan Pendistribusian Daging Qurban dalam Syariat Islam
Merujuk kepada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengawetan Dan Pendistribusian Daging Qurban Dalam Bentuk Olahan, dan Opini Dewan Pengawas Syariah (DPS) LAZNAS IZI tentang Qurban Abon, bahwa pada prinsipnya daging qurban disunahkan untuk didistribusikan secara segera (‘alal faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan pembelian hewan qurban dapat terealisasi, yaitu […]