Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Perlunya Meninggalkan Debat

Ayu Lestari2018-08-03T07:30:40+07:00
Ayu Lestari Motivasi debat, debat dalam islam, islam, keislaman, perlunya meninggalkan debat 0 Comments

Berdebat merupakan salah satu perkara yang sebaiknya dihindari. Bukan hanya akan menghabiskan banyak energi dan pikiran, berdebat juga bukanlah sesuatu yang bermanfaat. Apalagi jika berdebat tanpa berilmu atau hanya untuk memuaskan hati semata. Dan salah satu ciri seorang muslim adalah ia meninggalkan apa-apa yang tidak bermanfaat.

“Sesungguhnya di antara kebaikan Islam seseorang adalah dia meninggalkan perkara yang tidak bermanfaat.” (HR. Tirmidzi)

Inilah alasan betapa pentingnya meninggalkan debat:

  1. Perbuatan yang dibenci Allah
    Perdebatan adalah perbuatan yang dibenci oleh Allah. Jadi tidak seharusnya seorang muslim mendebat atau melayani perdebatan yang sia-sia.

    Rasulullah bersabda: “Orang yang paling dibenci oleh Allah adalah orang yang paling keras debatnya.” (HR. Bukhari)

2. Menimbulkan perpecahan
Perdebatan juga tak jarang menimbulkan masalah bahkan perpecahan. Orang yang berdebat biasanya akan memperjuangkan pendapatnya masing-masing dan lupa.

“Nabi Sulaiman ‘alaihis sallam berkata kepada anaknya,“Wahai anakku, tinggalkanlah mira’ (jidal, mendebat karena ragu-ragu dan menentang) itu, karena manfaatnya sedikit. Dan ia membangkitkan permusuhan di antara orang-orang yang bersaudara.” (Syu’abul Iman: 8076 Al-Baihaqi)

Rasulullah juga mengajarkan umatnya untuk menghindari perdebatan.


3. Menghilangkan keberkahan ilmu

Ternyata berdebat juga dapat mengurangi keberkahan ilmu lho. Hal ini berlaku bagi pelaku debat yang hanya ingin merasa menang atau dianggap benar oleh orang lain. Akan sulit baginya untuk memperoleh taufik dan hidayah dari Allah. Sementara orang yang berdiskusi untuk mencari ilmu, kebenaran dan mencegah kebatilan, maka hal ini diperbolehkan. Karena kita diajarkan untuk menyampaikan sesuatu dengan cara yang baik.

“Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS. An-Nahl: 125)

  1. Mengeraskan hati

Apakah orang yang berdebat itu tujuan utamanya benar untuk mesnyiarkan agama Islam? Jika memang benar bertujuan untuk menyebarkan ajaran Islam maka seharusnya dilakukan dengan cara yang baik. Karena menasihati seseorang tidak bisa dengan kekerasan atau ucapan yang cenderung dapat menyakiti hati.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Agama itu adalah nasihat, agama itu adalah nasihat, agama itu adalah nasihat.” ( HR. Muslim)

Jadi bagi yang masih suka berdebat hanya untuk memuaskan hati, kurang-kurangi debatnya ya… Alihkan energi dan pikiran untuk hal yang lebih positif. (SH/RI)

 

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Ayu Lestari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • IZI Bogor Salurkan Zakat Fitrah kepada 129 Mustahik di Lima Daerah 6 April 2026
  • IZI Bogor Bersama IDI dan IIDI Kota Bogor Gelar Sosialisasi Kesehatan dan Santunan untuk 150 Yatim dan Duafa 6 April 2026
  • IZI dan Donatur Tebar Kebaikan Lewat Program Hadiah Lebaran Yatim & Duafa di Pulau Enggano 6 April 2026
  • Majelis Telkomsel Taqwa Salurkan Paket Ramadan untuk Duafa di Palu dan Ternate 6 April 2026
  • Perluas Manfaat, IZI Sumatera Barat Distribusikan Zakat Fitrah ke Sejumlah Wilayah 6 April 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (223)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,322)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (651)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (547)
  • Nuansa Keislaman (347)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (310)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,203)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (576)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025