Buku Saku Fiqih Qurban 2022
Rp0
Allah SWT berfirman yang artinya, “Sesungguhnya Kami telah karuniakan kamu nikmat yang banyak. Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS Al-
Kautsar: 1-2)
Yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied. Pendapat ini dinukil dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah (Taisirul
‘Allaam, 534) Juga Menurut Imam Ibnu Katsir (Tafsir Al-Quran Al-Azhim, 2008:
8/314) bahwa yang dimaksud dengan ‘berqurbanlah’ (وانحر) adalah perintah untuk menyembelih qurban.
- Description
- Reviews (0)
Description
Allah SWT berfirman yang artinya, “Sesungguhnya Kami telah karuniakan kamu nikmat yang banyak. Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS Al-
Kautsar: 1-2)
Yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied. Pendapat ini dinukil dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah (Taisirul
‘Allaam, 534) Juga Menurut Imam Ibnu Katsir (Tafsir Al-Quran Al-Azhim, 2008:
8/314) bahwa yang dimaksud dengan ‘berqurbanlah’ (وانحر) adalah perintah untuk menyembelih qurban.
Reviews
There are no reviews yet.