Inisiatif Zakat IndonesiaInisiatif Zakat Indonesia
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Search
  • Beranda
  • Kenali IZI
  • Layanan
    • Pembayaran
    • Donatur
    • Mustahik
  • Tata Kelola
    • Hasil Audit
      • Audit Syariah
      • Audit Keuangan
      • Audit ISO
    • Kebijakan ISO
      • Pedoman Manajemen Risiko
      • Pakta Integritas
      • Kebijakan Anti Penyuapan
      • Kebijakan Mutu
    • Whistle Blowing System
Custom MessageSpecial Offer!Buy this Theme!HOT

Qurban yang Dinadzarkan

Fitri Fauziah2021-06-28T13:55:35+07:00
Fitri Fauziah Tanya Jawab Islam #dzulhijjah, #Qurban, idul adha, idul qurban, inisiatif zakat, inisiatif zakat indonesia, IZI, Nadzar 0 Comments

Susbtansi nadzar adalah ketika seseorang menjadikan suatu amal yang pada prinsipnya tidak wajib menjadi wajib atas dirinya dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT (qurbah) dan dinyatakan dengan ucapan. (Lihat: Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, 2013: 2/315)

            Hukum asal qurban menurut Jumhur ulama adalah sunnah muakkadah, tetapi menjadi wajib jika seseorang telah bernadzarkannya. Bahkan setelah orang tersebut meninggal tapi belum menunaikan nadzar maka keluarganya wajib untuk melaksanakan atas nama dirinya.

            Selain dengan mengucap ‘saya bernadzar’, ucapan seseorang tentang qurban juga dapat dihitung sebagai wajib, seperti ketika ia berkata, “(Hewan) ini untuk Allah,” atau “(Hewan) ini untuk qurban.” Bahkan menurut Imam Malik, ketika seseorang telah membeli hewan dengan niat qurban maka ia wajib untuk menqurbankannya. (Fiqh Sunnah, Sayid Sabiq, 2018: 3/189-190)

            Dalil yang menunjukkan wajibnya seseorang untuk melaksanakan nadzar qurban adalah berdasarkan ayat Alquran, hadits Nabi SAW, dan ijma’. Allah SWT berfirman:

وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ

“Dan hendaklah mereka menepati nadzar-nadzar mereka.” (QS Al-Hajj: 29)

            Imam Ibnu Katsir (Tafsir Al-Quran Al-Azhim, 2008: 5/265-266) menukil riwayat dari Ibnu Abbas RA bahwa yang dimaksud nadzar dalam ayat adalah menyembelih unta, riwayat Ibrahim bin Maisarah dari Mujahid bahwa nadzar tersebut adalah qurban, dan riwayat dari Laits bin Abi Sulaim dari Mujahid bahwa nadzar tersebut adalah semua nadzar yang telah tiba waktunya.

            Dalil hadits Nabi SAW di antaranya adalah dari riwayat Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:

من نذر أن يطيع الله فليُطعْهُ، ومن نذر أن يعصيه فلا يَعْصِه

“Barangsiapa yang bernadzar menaati Allah maka lakukanlah, dan barangsiapa yang bernadzar membangkang kepada-Nya maka jangan dilakukan!” (HR Bukhari 6696)

Ibadah qurban termasuk salah satu amalan qurbah dan ketaatan kepada perintah Allah SWT, oleh sebab itu jika seseorang telah menadzarkan ketaatan tersebut maka wajib baginya untuk menunaikan.

Juga hadits Nabi SAW dari Umran bin Hushain RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:

ثم يجيء قوم ينذرون ولا يوفون، ويخونون ولا يؤتمنون، ويشهدون ولا يُستشهدون

“Kemudian akan datang kaum yang bernadzar tapi tidak menepati, berkhianat dan tidak dapat dipercaya, dan bersaksi padahal tidak diminta kesaksian.” (HR Bukhari 2561 dan Muslim2535)

Rasulullah SAW dalam hadits tersebut secara umum mencela siapa saja yang bernadzar tetapi tidak ditepati. Termasuk nadzar qurban, karena qurban termasuk ketaatan kepada Allah SWT.

Para fuqaha telah sepakat bahwa seseorang yang telah bernadzar untuk berqurban maka ia wajib untuk menunaikannya. Tidak membedakan apakah ia kaya (mampu) atau tidak.

Bentuk-bentuk nadzar dalam qurban dapat berupa nadzar mu’ayan, seperti ketika seseorang berkata, “Aku bernadzar untuk Allah akan mengurbankan kambing yang ini.” Atau nadzar mutlaq seperti ucapan seseorang, “Aku bernadzar untuk berqurban,” atau “Aku nadzar berqurban seekor kambing.”

Menurut kalangan Syafiiyah, barangsiapa yang bernadzar qurban mu’ayan, lalu sebelum diqurbankan ternyata hewannya terkena cacat yang membuat tidak sah maka ia tidak dapat membatalkan nadzarnya dan tidak wajib mengganti dengan yang lain. Adapun jika itu terjadi pada nadzar mutlaq maka ia wajib menggantinya dengan yang lebih baik.

Pendapat kalangan Hanabilah sama dengan Syafiiyah, hanya saja dalam kasus nadzar mu’ayan mereka membolehkan mengganti dengan hewan yang lebih baik. Hal itu agar maqsud (tujuan) qurban dapat tercapai, yaitu daging qurban untuk kemanfaatan penerimanya. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah: 5/78-79).

Allahu A’lam

Baca juga: Qurban untuk Keluarga yang Sudah Meninggal

Share this post

Facebook Twitter LinkedIn Google + Email

Author

Fitri Fauziah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

The reCAPTCHA verification period has expired. Please reload the page.

Recent Posts

  • BKDI UPZ Petronas Salurkan Paket Ramadan dan Lebaran Melalui IZI untuk Ratusan Warga Prasejahtera di Kampung Makasar, Jakarta Timur 20 March 2026
  • IZI Bersama Jamaah Quran Best Salurkan Program Zakat Fitrah Wilayah Jawa Barat 20 March 2026
  • Menjelang Lebaran, Senyum Lansia Duafa di Pondok Labu Merekah Berkat Zakat Fitrah Donatur Tokopedia Melalui IZI 20 March 2026
  • Sinergi BI Solo Dan IZI Jawa Tengah Salurkan Paket Ramadan untuk Guru Ngaji dan Keluarga Duafa 20 March 2026
  • IZI dan CIMB Niaga Syariah Tebar Al-Qur’an, Dukung Semangat Hafalan Santri Little Gaza dan Majelis Taklim 20 March 2026

Recent Comments

  • Syamil Abyan on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang
  • Syamil Abyan on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Sabaruddinbusri on 10 Pelaku Usaha Kecil di Besitang Terima Bantuan Modal Usaha dari Kemenag RI Sinergi Laznas IZI
  • Syamil Abyan on Menemukan Rumah Singgah Pasien IZI, Ibu Dusri & Keluarga Bersyukur Bisa Lanjut Berobat
  • Miko jonni saputra on IZI Kaltim Bantu Yostina Terlepas Dari Lilitan Hutang

Categories

  • Adab (50)
  • Ayat of the Week (46)
  • Berita Media Nasional (4,172)
  • Edukasi dan Inspirasi Islami (431)
  • Ekonomi (223)
  • Event IZI (606)
  • Hadits of the Week (63)
  • IZI NEWS (5,317)
  • Keluarga (435)
  • Kesehatan (650)
  • Kisah Teladan (103)
  • Konsultasi (213)
  • Lain-lain (283)
  • Laporan Keuangan (5)
  • Motivasi (310)
  • Muda-Mudi (546)
  • Nuansa Keislaman (347)
  • Oase Iman (26)
  • Pendidikan (310)
  • Potret Amil (67)
  • Potret Dhuafa (1,198)
  • Potret Donatur (112)
  • Ramadhan (572)
  • Tanya Jawab Islam (134)
  • Tanya Jawab Muamalah (27)
  • uncategorized (1)
Lembaga Amil Zakat







Kantor Pusat

Alamat
Jl. Raya Condet No.27-G, Batu Ampar,
Kramat Jati, Jakarta Timur 13520

Jam Operasional Kantor
Senin – Jumat : 08.30 – 17.00 WIB




Kontak

Pusat Layanan dan Informasi
Telp : (021) 8778 7325, Whatsapp : 0812 1414 789
Fax : (021) 8778 7603
E-mail : [email protected]










Dana yang didonasikan melalui LAZNAS IZI bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme, gratifikasi, penyuapan, maupun tindak kejahatan lainnya












© 2026. Inisiatif Zakat Indonesia




Lembaga Amil Zakat Nasional Surat Keputusan Kementerian Agama RI
Nomor 1754 Tahun 2025