Bolehkah Daging Kurban Dibagikan dalam Bentuk Olahan?
Satu tahun lalu, bertepatan dengan tahun pertama Pandemi Covid-19 yang melanda dunia tidak terkecuali Indonesia, MUI sudah memberikan pernyataan bahwa daging kurban boleh dibagikan dalam bentuk olahan. Menurut Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh, hasil kajian MUI tersebut dengan pertimbangan kemaslahatan, karenanya daging kurban dapat dikelola dengan cara diolah dan diawetkan. […]