SUMATERA UTARA – Islam adalah agama yang sempurna. Semua aktivitas yang kita lakukan ada aturannya dalam Islam, mulai dari tata cara beribadah, makan, minum, tidur, hingga buang air kecil. Dalam melaksanakan buang air kecil, seorang muslim hendaknya memperhatikan adab yang telah ditetapkam. Untuk meningkatkan pengetahuan keislaman pasien dan pendamping pasien di RSP YBM PLN-IZI Sumut, maka kembali diadakan pembinaan mustahik. Kegiatan mustahik kali diadakan pada Hari Rabu, 12 Juli 2023, dari pukul 17.00 hingga 18.00 WIB di RSP YBM PLN-IZI Sumut. Adapun tema kajian yang disampaikan dalam kegiatan pekanan tersebut adalah “Hadis Tentang Buang Air Kecil” yang disampaikan oleh Ustadz Muliadi Abu Bakar, Lc.
Ustadz Muliadi menjelaskan hadis-hadis tentang buang air kecil menurut tingkatannya, “Terdapat tiga tingkatan hadis, yaitu Hadis Shahih, Hadis Hasan, dan Hadis Dhaif. Hadis Shahih adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kuat ingatannya, sanadnya bersambung, dan tidak janggal. Sedangkan Hadis Hasan mirip dengan hadis shahih, tetapi kurang kuat ingatannya, sementara Hadis Dhaif merupakan hadis yang lemah. Ustadz Muliadi kemudian menjelaskan beberapa hadis tentang buang air kecil.
Hadis yang pertama adalah Hadis Hasan yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, ia berkata “Nabi Muhammad buang air kecil sambil jongkok, jangan percaya kalau ada yang mengatakan nabi buang air kecil sambil berdiri”. Sementara Hadis Hudzaifah mengatakan sebaliknya, ia berkata, “Nabi buang air kecil sambil berdiri”, hadis tersebuh termasuk ke dalam hadis shahih. Sementara terdapat juga hadis dhaif yang menjelaskan tentang buang air kecil yang diriwayatkan oleh Abdurrahman, “Nabi melarang buang air kecil sambil berdiri”.
Setelah memaparkan beberapa hadis tentang buang air kecil, Ustadz Muliadi kemudian menjelaskan, “Dapat diambil kesimpulan tidak ada larangan bahwa laki-laki tidak boleh buang air kecil sambil jongkok atau duduk, begitu juga dengan kencing berdiri tidak dilarang dalam Islam”. Alhamdulillah kegiatan pembinaan mustahik berjalan dengan lancar dan semua peserta sudah paham materi kajian yang disampaikan oleh Ustadz Muliadi sehingga tidak ada yang bertanya. Tetapi, ada salah satu pendamping pasien, Risha yang bertanya di luar topik, “Apa hukumnya Ustadz jika ada orang yang mengaku dapat melihat jin atau setan?”. Ustadz pun kemudian menjawab, “Hanya orang yang bersekutu dengan jin yang dapat melihat jin, bersekutu dengan jin hukumnya haram”.
Kegiatan pembinaan mustahik kemudian ditutup dengan doa yang dipimpin oleh ustadz dan makan bersama pasien dan pendamping pasien. Semoga materi yang telah disampaikan bermanfaat dan pasien di RSP segera diberi kesembuhan oleh Allah. Aamin yaa rabbal alamin.
Leave a Reply