Sebelum pada pembahasan inti, sebelumnya mari kita pahami terlebih dahulu apa itu transaksi saham? Hal yang menjadi lumrah saat ini, biasanya orang membeli saham untuk investasi atau trading. Mengenai investasi sendiri tentu sudah lazim dilakukan, di mana seseorang membeli saham untuk dividen. Nah, sementara trading saham membeli untuk dijual kembali saat harganya naik.
Contoh kasusnya, misalnya si A membeli saham tertentu dengan harga 1 juta setelah harganya naik menjadi 2 juta kemudian dijual. Pertanyaannya apakah hal ini diperbolehkan? Menjawab hal ini, Ustaz Dr. Oni Sahroni, Lc, MA selaku Dewan Pengawas Syariah (DPS) Laznas IZI, serta Anggota Dewan Syariah Nasional (MUI).
Menurutnya, trading salam diperbolehkan dengan dua kriteria. Pertama saham yang dibeli harus saham syariah, kemudian yang kedua jual beli dalam trading saham terhindar dari praktik trading saham yang dilarang dalam Islam.
“Saham syariah kenapa menjadi syarat, karena objek yang dijual belikan harus barang halal. Saham itu kan ada underlying asetnya, kalau saham syariah berarti underlying asetnya berupa barang atau usaha-usaha yang halal, bukan usaha yang tidak halal dan bukan barang-barang yang haram,” ungkapnya dalam tayang Youtube Muamalah Daily yang diasuhnya.
Beliau juga menekankan bahwa saham yang dibeli atau yang dijualbelikan harus saham-saham syariah, kemudian terhindar dari praktik trading saham yang dilarang baik menurut syariah, fatwa maupun peraturan undang-undang terkait.
Selengkapnya, silakan saksikan dalam tayangan berikut:
Leave a Reply