Sahabat muslim yang mempunyai tabungan terhitung mencapai satu tahun maka wajib mengeluarkan zakatnya sebagaimana dalam penjelasan Dewan Pengawas Syariah IZI dan Biro Kepatuhan IZI menjawab :
1. Uang simpanan
Uang simpanan dikeluarkan zakatnya karena dari sifat hartanya, uang simpanan termasuk kedalam 3 kriteria harta, yaitu :
- Uang simpanan mempunyai nilai ekonomi yaitu nilai tukar
- Uang simpanan disukai semua orang bahkan banyak yang memerlukan
- Uang simpanan yang dizakati adalah yang dibenarkan pemanfaatannya secara syari
Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai nisab dan berjalan selama 1 tahun. Besarnya nisab senilai 85 gram emas. Kadar zakat yang dikeluarkan ialah 2,5%
2. Zakat deposito
zakat deposito dihtung dari nilai pokok ditambah dengan bagi hasilnya adapun ketentuan zakat deposito :
- pendekatannya adalah dengan zakat perniagaan, karena seseorang yang menyimoan uangnya sebagai deposito atau saham sudah berniat untuk mendapatkan keuntungan. dan niat mendapatkan keuntungan adalah salah satu syarat dalam zakat perniagaan.
- nisabnya setara dengan 85 gr emas.
- cukup hal 1 tahun
- dari sumber yang halal
Nahh, Sahabat muslim yang dicintai Allah semoga menambah ilmu dan wawasan sahabat muslim sekalian. syukron
Leave a Reply