JAKARTA – Masa pandemi covid-19 berdampak kepada berbagai kebutuhan diantaranya dari sisi ekonomi, social, pendidikan dan juga kesehatan, hal inilah yang membuat UPZDK PermataBank Syariah dan LAZNAS Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) bekerjasama dalam Program Proteksi Keluarga Mustahik (PPKM) dan Layanan Ambulance pada Rabu (18/08/2021).
Proteksi Keluarga Mustahik adalah program proteksi atau perlindungan bagi keluarga mustahik dengan memberikan bantuan yang multibidang sesuai prioritas kebutuhan baik pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan atau sosial lainnya di masa pandemic covid-19 ini.
Sementara bantuan Layanan Mobil Jenazah bagi keluarga miskin atau dhuafa ini diadakan karena di masa pandemic covid – 19 ini mereka juga termasuk kedalam kelompok rentan dalam permasalahan mendapatkan akses layanan mobil jenazah saat anggota keluarganya ada yang wafat.
Nurmawan selaku Manajer Program Mulia Inisiatif LAZNAS IZI menyampaikan “Proteksi Keluarga Mustahik adalah pelayanan multibidang kepada mustahik baik dari sisi bantuan pendidikan, sosial, ekonomi dan lain-lainnya dimana saat pandemic covid-19 ini pelayanan bantuan diperluas khusus yang terdampak covid-19, sementara bantuan Layanan Mobil Jenazah dikarenakan saat – saat kematian itu tidak ada yang tahu kapan, maka ketika yang mengalami adalah orang yang tidak mampu terutama di kota – kota besar dimana mereka kesulitan untuk membawa jenazah jarak jauh, maka mobil jenazah ini secara darurat ada untuk melayani mereka baik dari rumah duka menuju pemakaman maupun dari rumah sakit menuju rumah duka.”
Feddy Fadillah selaku Wakil Ketua UPZDK PermataBank Syariah menyampaikan “tentunya pandemi ini berdampak besar tidak hanya kesehatan tapi juga ribuan orang gugur di Indonesia, sebagian besar dari mereka yang gugur adalah tulang punggung keluarga, dan tentunya kita sebagai umat muslim harus memastikan dampak ini relatif bisa ditanggulangi oleh keluarga yang ditinggal, kami merasa Program Proteksi Keluarga Mustahik adalah solusi yang paling tepat di saat seperti ini.”
“Dan ada juga Layanan Mobil Jenazah yang merupakan program unggulan, sebagai umat muslim menyelenggarakan jenazah untuk dimakamkan secepat mungkin itu adalah menjadi kewajiban fardhu kifayah, semoga 2 program ini bisa bermanfaat bagi para mustahik, sesuai motto PermataBank Syariah adalah Make a Difference kita mengelola program ini dengan cara berbeda yang lebih baik agar bermanfaat untuk para pihak yang membutuhkan” tambahnya.
Untuk bantuan Proteksi Keluarga Mustahik disalurkan dalam bentuk Proteksi ketahanan pangan (santunan atau sembako), proteksi pendidikan (biaya sekolah atau pembebasan ijazah), proteksi kesehatan (bantuan kesehatan atau alat bantu kesehatan), proteksi gharimin, proteksi ekonomi (bantuan modal usaha dan alat usaha).
Penyaluran Program Proteksi Keluarga Mustahik ini dilaksanakan dalam satu periode selama 12 bulan, dimulai dari bulan Agustus 2021 sampai bulan Juli 2022. Program diawali dengan assessment, verifikasi data, finalisasi data, proses administrasi, penyaluran bantuan, evaluasi, dan laporan.
Kriteria mustahik yang akan menerima bantuan ini merupakan yang tergolong sebagai Asnaf Zakat yang berasal dari keluarga dhuafa, terdapat 261 keluarga yang akan menerima bantuan ini di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) ataupun Non Jabodetabek (dengan rekomendasi khusus).
UPZDK PermataBank Syariah dan LAZNAS IZI juga bekerjasama dalam program Layanan Mobil Jenazah dimana program ini diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu serta masyarakat lainnya baik dari rumah duka ke pemakaman atau dari rumah sakit ke rumah duka atau langsung ke pemakaman dengan memegang prinsip mudah, cepat, dan siap selama 24 Jam.
Layanan Mobil Jenazah ini dikhususkan bagi warga dhuafa di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) ataupun Non Jabodetabek (dengan rekomendasi khusus).
Khusus program yang dilaksanakan di Jabodetabek, selain pengantaran jenazah juga dilakukan penyediaan kain kafan, bantuan biaya pemakaman, dan santunan duka bagi masyarakat dengan kondisi tertentu sesuai prioritas.
Pelaksanaan Program Layanan Mobil Jenazah ini dilaksanakan dalam satu periode selama 12 bulan, dimulai dari bulan Agustus 2021 sampai bulan Juli 2022. Program diawali dengan Permintaan via Call Center, verifikasi data, persiapan tim layanan, pelaksanaan layanan, update layanan, dan laporan.
Salah satu penerima manfaat adalah Ibu Saroh di Jatibaru, Teluk Jambe, Kabupaten Karawang, dimana anaknya yaitu almarhumah ibu Intan Wismayanti meninggal 12 Juli 2021 dikarenakan covid-19 dan memiliki komorbid gula darah.
Ibu Saroh menerima bantuan Proteksi Keluarga Mustahik “terima kasih kepada Bank Permata Syariah atas perhatiannya dan kepada IZI yaitu Inisiatif Zakat Indonesia, terima kasih banyak,” ungkap bu Saroh sembari menahan air mata karena teringat almarhumah anaknya ibu Intan Wismayanti.
Almarhumah meninggalkan suami, seorang ibu, serta dua orang anak, satu laki – laki dan satu perempuan berusia 7 dan 6 tahun. Ibu Saroh juga menceritakan tentang anak laki-laki dari almarhumah yaitu Farel (7) “Farel rajin mengunjungi makam ibunya untuk memberikan bunga, membacakan Al – Fatihah supaya ibu masuk surga katanya” ungkap bu Saroh.
Leave a Reply