Perikanan dipandang sebagai salah satu sumber kekayaan (ghina’) dan harta (maal) yang potensial pada saat ini sehingga dapat dikenakan zakat atas perolehan harta tersebut seperti harta-harta zakat kontemporer lainnya. Zakat perikanan ada dua jenis, yaitu zakat perikanan dari hasil tangkapan dan zakat perikanan dari hasil budidaya.
Perikanan dari hasil tangkapan
Zakat perikanan hasil tangkapan adalah zakat yang dikenakan atas hasil tangkapan ikan melalui aktivitas pelayaran nelayan di laut. Disebut juga zakat kekayaan hewani laut (ats-tarwah al hayawaniyah al-bahriyah).
Ketentuan zakat perikanan hasil tangkapan diqiyaskan (analogi) kepada zakat hasil tambang karena kesaman ‘illat-nya, yaitu:
“Harta bernilai yang dihasilkan oleh bumi, yang melekat dalam daratan/tanah atau laut, yang diperoleh melalui upaya manusia.”
Maka nishabnya adalah senilai 85 gram emas, kadarnya 2,5%, dan dibayarkan ketika dikumpulkan nilainya mencapai nishab. Ketentuan tersebut berdasarkan riwayat dari Abu Ubaid (890) dari Umar bin Abdul Aziz.
Contoh perhitungan zakat perikanan hasil tangkapan:
Pak Muhib adalah nelayan pemilik kapal penangkap ikan. Dalam waktu tidak sampai setengah tahun, hasil akumulasi tangkapannya dari beberapa kali berlayar mencapai senilai 150.000.000,-. Tentukan zakatnya!
Jawab:
Ketentuan;
- Nishab senilai 85gr emas. Jika harga emas pada akhir haul adalah Rp. 1.000.000,-, maka nishabnya Rp. 85.000.000,-.
- Kadar 2,5%, dan dibayarkan tanpa menunggu haul.
Maka zakatnya;
= 150.000.000,- x 2,5%
= Rp. 3.750.000,-

Perikanan hasil budidaya
Zakat perikanan hasil budidaya adalah zakat yang dikenakan atas hasil budidaya ikan secara umum, baik ikan yang untuk dikonsumsi maupun yang lain.
Zakat perikanan hasil budidaya ketentuannya masuk ke dalam kelompok zakat harta dagang (urudh tijarah) karena dalil-dalil zakat harta dagang bersifat umum tidak spesifik menjelaskan kriteria benda yang diperdagangkan. Berdasarkan keumuman tersebut, perikanan yang dibudidayakan adalah urudh tijarah, karena komoditinya disiapkan untuk diperjualbelikan sampai menghasilkan keuntungan dari selisih harga.
Contoh Perhitungan Zakat Perikanan hasil budidaya
Haji Sulaiman seorang pengusaha tambak yang sukses. Tambaknya tersebar di beberapa kecamatan. Ia sudah terbiasa memisahkan antara keuangan rumah tangga dan keuangan usaha tambaknya. Pada akhir tahun, H. Sulaiman menghitung keuangan usahanya dengan rincian: (1) Uang kas setelah dikeluarkan biaya operasional Rp. 40.000.000,-, (2) Perkiraan harga ikan yang belum dipanen dengan aneka macam jenis dan umurnya pada saat itu sekitar Rp. 60.000.000,-, dan (3) sisa hutang pakan ikan yang belum dibayar Rp. 1.500.000,-. Tentukan zakatnya!
Jawab:
Ketentuan zakat;
- Nishab senlai 85gr emas. Jika harga emas pada akhir haul adalah Rp. 1.000.000,- maka nishabnya Rp. 85.000.000,-.
- Kadar 2,5%.
Diketahui;
- Persediaan : 60.000.000,-
- Uang kas : 40.000.000,-
- Hutang : 1.500.000,-
Maka Zakatnya;
(Persediaan + Uang + Piutang Lancar) – (Hutang Usaha + Kewajiban Jangka Pendek) x 2,5%
= (40 jt + 40 jt + 0) – (1,5 jt + 0) x 2.5%
= (80.000.000 – 1.500.000) x 2.5%
= 98.500.000 x 2,5%
= 2.462.500,-
Maka zakat Haji Sulaiman Rp.2.462.500,-

Leave a Reply