Di Indonesia, cukup sering terjadi bencana alam. Sebagai bagian dari masyarakat, kita wajib gotong royong dalam memberikan bantuan kepada korban bencana. Donasi sosial (zakat maal) untuk korban bencana alam itu dibolehkan, bahkan diprioritaskan untuk korban bencana karena mereka termasuk dalam kategori fakir miskin atau gharimin. Bahkan beberapa korban lebih darurat kebutuhannya dari fakir miskin. Di samping itu, karakter zakat maal adalah didistribusikan untuk kebutuhan yang mendesak.
Selain itu, korban bencana alam dapat termasuk dalam salah satu dari tiga kategori. Pertama, fakir miskin. Umumnya, korban bencana kehilangan sumber mata pencaharian karena fasilitas atau modal yang mereka gunakan untuk mencari nafkah telah rusak.
Kedua, gharimin. Para ulama menegaskan kriteria gharimin yang berhak mendapat zakat adalah (a) Mempunyai kebutuhan dan tidak memiliki harta yang dapat melunasi utang-utangnya; (b) Berutang dalam kebaikan atau ketaatan, bukan dalam kemaksiatan; (c) Memiliki utang jatuh tempo.
Ketiga, kondisi darurat. Korban bencana tidak hanya kehilangan sumber mata pencaharian saja. Mereka juga kehilangan tempat tinggal, anggota keluarga, dan lain-lain. Kondisi ini bagian dari kepapaan yang mendesak untuk diberikan bantuan.
Wallahu a’lam bish shawab.
Sumber: Ustadz Dr. Oni Sahroni M.A., Fikih Muamalah Kontemporer hal. 71-73
Leave a Reply